Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemerintah Lanjutkan Pembukaan Akses Internet di Tanah Papua

Dhika Kusuma Winata
09/9/2019 20:00
Pemerintah Lanjutkan Pembukaan Akses Internet di Tanah Papua
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu,( ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka pemblokiran layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Pembukaan secara bertahap dilakukan sejak Rabu (4/9) dan terus berlanjut hingga Senin (9/9).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, pembukaan blokir kayanan internet telah dilakukan di 25 kabupaten/kota di Papua. Adapun di Papua Barat, pembukaan blokir telah dilakukan di 11 kabupaten. Hingga saat ini, masih terdapat enam kabupaten/kota yang mengalami pemblokiran.

"Untuk empat kabupaten/kota di Provisi Papua yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya serta dua kota di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong, masih belum sepenuhnya kondusif dan akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan," kata Ferdinandus dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/9).


Baca juga: Ratusan Kontainer Sampah Impor Masih Menumpuk di Tanjung Priok


Ferdinandus membeberkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus menunjukkan tren menurun sejak 31 Agustus 2019.

Puncak sebaran informasi palsu dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah mencapai 72.500 uniform resource locator (url) berisi konten hoaks. Kemudian penyebaran hoaks terus menurun yakni sebanyak 42 ribu url pada 31 Agustus 2019, 19 ribu url per 1 September 2019, dan menurun menjadi 6.060 url per 6 September 2019.

"Pemerintah kembali mengimbau untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apa pun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya