Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DITEMUKANNYA produk makanan yang diberi label 'palm oil free' oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru-baru ini menyita perhatian publik.
Minyak sawit, sebagai sumber daya alam Indonesia yang mengandung konsentrat gizi yang tinggi dilarang diedarkan di negara-negara Eropa. Padahal sejauh ini tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa minyak sawit berbahaya untuk kesehatan.
Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor Hardiansyah mengatakan langkah Badan POM yang melarang produk berlabel bebas sawit tersebut sangat tepat. Selain tidak sesuai regulasi, hal tersebut juga tidak rasional.
"Regulasi pangan itu kan untuk membela konsumen, tanpa merugikan produsen. Kalau ada yang mencantumkan produknya bebas minyak sawit, padahal tidak diatur dalam regulasi, berarti ada tendensi bahwa minyak sawit itu tidak bagus untuk kesehatan," kata Hardiansyah di Jakarta, Rabu (28/8).
"Padahal, sudah ratusan penelitian dilakukan dan tidak ada bukti ilmiah kalau sawit bisa mengakibatkan kolestrol maupun jantung koroner," tegas Hardiansyah.
Menurut Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia tersebut, dibandingkan dengan minyal lain, sawit mengandung unsur karotenoid yang mengandung vitamin A. Selain vitamin, ada juga asam lemak dan zat antioksidan.
"Semua harus ada rasionalisasi, kenapa harus ditandai dengan label. Nanti malah ada beras yang diberi label tidak mengandung karbohidrat. Padahal semua beras mengandung karbohidrat," tuturnya.
Hardiansyah melanjutkan, tidak ada penelitian yang menunjukkan bahwa minyak sawit bisa mengakibatkan jantung koroner.
"Tidak hanya di Asia, tapi penelitian di negara-negara lain pun demikian. Kalau tidak ada sesuatu yang buruk atau negatif, kenapa harus diklaim zero palm oil?," tegas President Federation of Asian Nutrition Societies ini.
Ia menambahkan, minyak sawit tidaklah mengandung lemak trans yang memang terbukti berbahaya oleh organisasi pangan dunia WHO. Kalau suatu produk makanan mengandung lemak ini, maka harus diberi label untuk melindungi konsumen.
"Label ini berfungsi untuk mengingatkan konsumen bahwa produk tersebut mengandung unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Tentu beda dengan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang tuntutan agama," kata Hardiansyah. (OL-09)
Hardiansyah menambahkan, selama tidak ada penemuan baru yang bisa membuktikan bahwa minyak sawit itu berbahaya, maka langkah Badan POM melarang peredaran produk berlabel "Palm Oil Free" sudah tepat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Asosiasi industri hilir sawit mengajak masyarakat untuk lebih mengenal manfaat kelapa sawit dalam kehidupan sehari-hari.
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Subholding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, mencatat laba bersih unaudited sebesar Rp6,19 triliun sepanjang tahun buku 2025.
Normansyah menegaskan BPDP berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kementerian terkait dalam mempercepat program-program perkebunan tersebut.
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved