Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DITEMUKANNYA produk makanan yang diberi label 'palm oil free' oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru-baru ini menyita perhatian publik.
Minyak sawit, sebagai sumber daya alam Indonesia yang mengandung konsentrat gizi yang tinggi dilarang diedarkan di negara-negara Eropa. Padahal sejauh ini tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa minyak sawit berbahaya untuk kesehatan.
Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor Hardiansyah mengatakan langkah Badan POM yang melarang produk berlabel bebas sawit tersebut sangat tepat. Selain tidak sesuai regulasi, hal tersebut juga tidak rasional.
"Regulasi pangan itu kan untuk membela konsumen, tanpa merugikan produsen. Kalau ada yang mencantumkan produknya bebas minyak sawit, padahal tidak diatur dalam regulasi, berarti ada tendensi bahwa minyak sawit itu tidak bagus untuk kesehatan," kata Hardiansyah di Jakarta, Rabu (28/8).
"Padahal, sudah ratusan penelitian dilakukan dan tidak ada bukti ilmiah kalau sawit bisa mengakibatkan kolestrol maupun jantung koroner," tegas Hardiansyah.
Menurut Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia tersebut, dibandingkan dengan minyal lain, sawit mengandung unsur karotenoid yang mengandung vitamin A. Selain vitamin, ada juga asam lemak dan zat antioksidan.
"Semua harus ada rasionalisasi, kenapa harus ditandai dengan label. Nanti malah ada beras yang diberi label tidak mengandung karbohidrat. Padahal semua beras mengandung karbohidrat," tuturnya.
Hardiansyah melanjutkan, tidak ada penelitian yang menunjukkan bahwa minyak sawit bisa mengakibatkan jantung koroner.
"Tidak hanya di Asia, tapi penelitian di negara-negara lain pun demikian. Kalau tidak ada sesuatu yang buruk atau negatif, kenapa harus diklaim zero palm oil?," tegas President Federation of Asian Nutrition Societies ini.
Ia menambahkan, minyak sawit tidaklah mengandung lemak trans yang memang terbukti berbahaya oleh organisasi pangan dunia WHO. Kalau suatu produk makanan mengandung lemak ini, maka harus diberi label untuk melindungi konsumen.
"Label ini berfungsi untuk mengingatkan konsumen bahwa produk tersebut mengandung unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Tentu beda dengan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang tuntutan agama," kata Hardiansyah. (OL-09)
Hardiansyah menambahkan, selama tidak ada penemuan baru yang bisa membuktikan bahwa minyak sawit itu berbahaya, maka langkah Badan POM melarang peredaran produk berlabel "Palm Oil Free" sudah tepat.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi para petani sawit, PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) menyelenggarakan pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved