Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENAIKAN premi bukan solusi tepat dalam mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pangkal utamanya ialah mismanajemen. Perbaikan manajemen ialah hal mendesak yang harus disegerakan daripada mengotak-atik besaran iuran.
Demikian penegasan anggota Komisi IX DPR Irma S Chaniago dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Keduanya sepakat perubahan pertama yang harus dilakukan ialah memperbaiki pengelolaan dana JKN oleh BPJS.
“Penaikan premi bukan solusi tepat karena akan memberatkan peserta di kelas tiga, khususnya yang mandiri,” ujar Irma. Ia pun mengusulkan kepesertaan kelas 3 BPJS dan memasukkan masyarakat yang berpendapatan di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
“Lalu, penerima upah dan bukan penerima upah yang berpendapatan di atas atau sama dengan UMR atau UMP diposisikan di kelas dua,” cetusnya.
Peserta kelas satu atau yang berpenghasilan di atas Rp10 juta, imbuhnya, dapat diberi kebebasan untuk memilih kelas satu atau mengambil asuransi swasta yang dapat ditanggung renteng dengan perusahaan. “Jadi, manfaat BPJS dapat dirasakan rakyat kecil, negara juga tidak perlu menyubsidi rakyat yang mampu,” seru Irma.
Timboel menyatakan rekomendasi BPKP untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan harus dituntaskan, salah satunya melalui pemetaan ulang kelas layanan RS mitra kerja BPJS. Ada 615 RS yang diturunkelaskan Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut audit BPKP.
“Ini yang harus dituntaskan dulu. Lalu, fasilitas kesehatan tingkat pertama ditingkatkan kualitasnya untuk menurunkan tingkat rujukan,” cetusnya.
Kemenkes berjanji akan menyampaikan rekomendasi kelas yang baru terhadap 300 RS yang mengajukan sanggahan, pekan ini.
Tegakkan hukum
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan tiga masalah terkait dengan BPJS Kesehatan, yaitu banyaknya peserta nonaktif, implementasi Permenkes No 36/2015 tentang pencegahan kecurangan program JKN, dan kelebihan biaya operasional.
BPKP memandang perlu adanya pengefektifan dalam peningkatan, terutama segmen pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BPJS lembek dalam mendisiplinkan para peserta yang tidak membayar iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengakui pihaknya kesulitan menagih kelompok PBPU, yaitu mereka yang bekerja sendiri dan iurannya tidak dibayar pemerintah (nonpenerima bantuan iuran/non-PBI). “Tapi (masalahnya) segmen mandiri ini yang tidak ada law enforcement (penegakan hukum)-nya,” tukasnya.
BPJS Watch menilai upaya pencegahan praktik kecurangan rumah sakit menjadi problem serius yang tidak bisa dianggap sepele. Timboel mengatakan kolektibilitas iuran pekerja penerima upah (PPU) badan usaha yang selama ini belum maksimal serta kelebihan bayar terjadi akibat perilaku curang rumah sakit. “Harus diawasi supaya fraud (kecurangan) dihilangkan,” sahutnya.
Pengawasan bisa dilakukan dengan mengaktifkan unit pengaduan. BPJS Kesehatan bisa menempatkan petugas mereka di RS mitra untuk menerima aduan masyarakat. “Misalnya, ada fraud yang dilakukan RS namanya readmisi, yaitu pasien disuruh pulang dalam posisi belum layak pulang karena biaya sudah mendekati Ina CBGs. Bila unit pengaduan proaktif, fraud readmisi tersebut tidak terjadi sehingga Ina CBGs bisa dihemat,” tegasnya.
Timboel juga menyeru pemerintah daerah segera mengintegrasikan Jamkesda ke JKN dengan pengawasan yang dilakukan Kemendagri. “Contohnya Kota Bekasi belum mengintegrasikan seluruh jamkesdanya ke JKN,” pungkasnya. (Medcom.id/H-2)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved