Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN premi bukan solusi tepat dalam mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pangkal utamanya ialah mismanajemen. Perbaikan manajemen ialah hal mendesak yang harus disegerakan daripada mengotak-atik besaran iuran.
Demikian penegasan anggota Komisi IX DPR Irma S Chaniago dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Keduanya sepakat perubahan pertama yang harus dilakukan ialah memperbaiki pengelolaan dana JKN oleh BPJS.
“Penaikan premi bukan solusi tepat karena akan memberatkan peserta di kelas tiga, khususnya yang mandiri,” ujar Irma. Ia pun mengusulkan kepesertaan kelas 3 BPJS dan memasukkan masyarakat yang berpendapatan di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
“Lalu, penerima upah dan bukan penerima upah yang berpendapatan di atas atau sama dengan UMR atau UMP diposisikan di kelas dua,” cetusnya.
Peserta kelas satu atau yang berpenghasilan di atas Rp10 juta, imbuhnya, dapat diberi kebebasan untuk memilih kelas satu atau mengambil asuransi swasta yang dapat ditanggung renteng dengan perusahaan. “Jadi, manfaat BPJS dapat dirasakan rakyat kecil, negara juga tidak perlu menyubsidi rakyat yang mampu,” seru Irma.
Timboel menyatakan rekomendasi BPKP untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan harus dituntaskan, salah satunya melalui pemetaan ulang kelas layanan RS mitra kerja BPJS. Ada 615 RS yang diturunkelaskan Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut audit BPKP.
“Ini yang harus dituntaskan dulu. Lalu, fasilitas kesehatan tingkat pertama ditingkatkan kualitasnya untuk menurunkan tingkat rujukan,” cetusnya.
Kemenkes berjanji akan menyampaikan rekomendasi kelas yang baru terhadap 300 RS yang mengajukan sanggahan, pekan ini.
Tegakkan hukum
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan tiga masalah terkait dengan BPJS Kesehatan, yaitu banyaknya peserta nonaktif, implementasi Permenkes No 36/2015 tentang pencegahan kecurangan program JKN, dan kelebihan biaya operasional.
BPKP memandang perlu adanya pengefektifan dalam peningkatan, terutama segmen pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BPJS lembek dalam mendisiplinkan para peserta yang tidak membayar iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengakui pihaknya kesulitan menagih kelompok PBPU, yaitu mereka yang bekerja sendiri dan iurannya tidak dibayar pemerintah (nonpenerima bantuan iuran/non-PBI). “Tapi (masalahnya) segmen mandiri ini yang tidak ada law enforcement (penegakan hukum)-nya,” tukasnya.
BPJS Watch menilai upaya pencegahan praktik kecurangan rumah sakit menjadi problem serius yang tidak bisa dianggap sepele. Timboel mengatakan kolektibilitas iuran pekerja penerima upah (PPU) badan usaha yang selama ini belum maksimal serta kelebihan bayar terjadi akibat perilaku curang rumah sakit. “Harus diawasi supaya fraud (kecurangan) dihilangkan,” sahutnya.
Pengawasan bisa dilakukan dengan mengaktifkan unit pengaduan. BPJS Kesehatan bisa menempatkan petugas mereka di RS mitra untuk menerima aduan masyarakat. “Misalnya, ada fraud yang dilakukan RS namanya readmisi, yaitu pasien disuruh pulang dalam posisi belum layak pulang karena biaya sudah mendekati Ina CBGs. Bila unit pengaduan proaktif, fraud readmisi tersebut tidak terjadi sehingga Ina CBGs bisa dihemat,” tegasnya.
Timboel juga menyeru pemerintah daerah segera mengintegrasikan Jamkesda ke JKN dengan pengawasan yang dilakukan Kemendagri. “Contohnya Kota Bekasi belum mengintegrasikan seluruh jamkesdanya ke JKN,” pungkasnya. (Medcom.id/H-2)
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved