Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pendistribusian daging kurban. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pada prinsipnya daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk mentah. Berbeda dengan aqiqah dan didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Baca juga: Gunungkidul Minta Daging Kurban Dibungkus dengan Daun Jati
Sedangkan menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan, diperbolehkan.
"Mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ujar Ni'am di Jakarta, Sabtu (10/8).
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, imbuhnya, daging kurban boleh (mubah) didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat. Pun dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya dan didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.(OL-5)
Salah satu pesan Rasulullah SAW pada saat tiba di Madinah ialah keharusan membantu orang-orang yang ekonomi lemah agar mereka tidak mengalami kesulitan.
Idul adha atau dikenal dengan hari raya haji / hari raya kurban diperingati dengan penyembelihan hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.
Andika mengungkapkan pembinaan dilakukan kepada unsur dan tokoh masyarakat yang akan mengkoordinir jalannya pemotongan hewan kurban
Andono menjelaskan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alamiah.
PEDAGANG hewan kurban dilarang berjualan di areal fasos-fasum, seperti trotoar dan taman.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ihwal ditemukanya lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah menjadi momen istimewa dan penuh makna bagi manajemen Lorin Hotel & Syariah Hotel Sentul.
Dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Lorin Group Solo melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 8 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Program ini secara khusus menghadirkan kambing-kambing berpakaian lucu pada 8-10 Juni 2024, di Ethica Store Bandung.
Jumlah hewan kurban yang sakit sekitar 150 ekor dan 400 ekor lainnya belum cukup usianya
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved