Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Diduga Rusak Ekosistem, KLHK Segel Reklamasi Ilegal di Lampung

Dhika kusuma winata
07/8/2019 16:32
Diduga Rusak Ekosistem, KLHK Segel Reklamasi Ilegal di Lampung
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani(MI/Rommy Pujianto)

TIM gabungan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyegel kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas, Lampung.

Reklamasi pantai tanpa izin ini diduga dilakukan PT TMT. Kegiatan reklamasi ini dituding menyebabkan kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

"Kami masih menyelidiki dan menghitung kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan kegiatan reklamasi ilegal tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Rabu (7/8).

Operasi penyegelan juga disaksikan langsung pejabat tiga kementerian terkait dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Rasio, penghentian reklamasi di Tegal Mas dilakukan karena kegiatan tersebut tanpa izin. Kasus itu juga mendapatkan perhatian dan supervisi dari KPK karena kegiatan reklamasi tanpa izin juga terjadi di beberapa tempat dan merusak sumber daya alam.

"Penindakan kasus ini didorong menggunakan pendekatan multidoor, investigasi bersama penyidik dari ketiga kementerian dengan menggunakan pasal dan undang-undang berlapis," ujarnya.

Ia merinci, jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan penyegelan merupakan tindak lanjut pembahasan kegiatan reklamasi tanpa izin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya telah diverifikasi lapangan oleh penyidik KLHK atas laporan perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di kawasan tersebut.

"Kalau reklamasi pantai tidak dilakukan dengan izin dan sampai merusak mangrove maupun terumbu karang, jelas pelakunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan. Ini agar menjadi pembelajaran di tempat lainnya," ucap Yazid. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya