Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyegel kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas, Lampung.
Reklamasi pantai tanpa izin ini diduga dilakukan PT TMT. Kegiatan reklamasi ini dituding menyebabkan kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
"Kami masih menyelidiki dan menghitung kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan kegiatan reklamasi ilegal tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Rabu (7/8).
Operasi penyegelan juga disaksikan langsung pejabat tiga kementerian terkait dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Rasio, penghentian reklamasi di Tegal Mas dilakukan karena kegiatan tersebut tanpa izin. Kasus itu juga mendapatkan perhatian dan supervisi dari KPK karena kegiatan reklamasi tanpa izin juga terjadi di beberapa tempat dan merusak sumber daya alam.
"Penindakan kasus ini didorong menggunakan pendekatan multidoor, investigasi bersama penyidik dari ketiga kementerian dengan menggunakan pasal dan undang-undang berlapis," ujarnya.
Ia merinci, jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan penyegelan merupakan tindak lanjut pembahasan kegiatan reklamasi tanpa izin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya telah diverifikasi lapangan oleh penyidik KLHK atas laporan perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di kawasan tersebut.
"Kalau reklamasi pantai tidak dilakukan dengan izin dan sampai merusak mangrove maupun terumbu karang, jelas pelakunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan. Ini agar menjadi pembelajaran di tempat lainnya," ucap Yazid. (A-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved