Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Mulai Kaji Aturan untuk Rencana Rektor Asing di 2020

Dhika Kusuma Winata
02/8/2019 13:38
Pemerintah Mulai Kaji Aturan untuk Rencana Rektor Asing di 2020
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir.(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mulai menyiapkan langkah-langkah untuk memuluskan rencana mendatangkan rektor asing. Menristekdikti, Mohammad Nasir, menargetkan rencana tersebut agar bisa terwujud tahun depan.

"Targetnya diterapkan 2020 karena payung hukum yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk mendatangkan rektor asing. Karena itu, kami akan melakukan perbaikan aturan terlebih dahulu pada tahun ini," kata Nasir di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga: Menristekdikti Pastikan Ide Rektor Asing tidak Tabrak Nasionalism

Ia mengatakan, aturan yang ada saat ini yakni Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi belum mengakomodasi ide rektor asing tersebut.

"Regulasi yang ada baru memperbolehkan kerja sama dengan asing dalam rangka riset, pembelajaran, dan lainnya. Namun untuk rektor asing belum ada aturannya secara detail," ujar dia.

Ia menambahkan kementerian masih akan memetakan perguruan tinggi mana yang akan menjadi percontohan untuk dipimpin rektor asing. Yang jelas, sambung dia, kebijakan itu akan diterapkan pada 2-5 kampus. Kemungkinannya pada perguruan tinggi negeri, baik itu yang berbadan hukum, badan layanan umum, atau satuan kerja.

Namun, Nasir mengatakan, jika 'impor' rektor diterapkan pada perguruan tinggi negeri, maka aturan mengenai keuangan negara perlu direvisi. Pasalnya, rektor PTN sebagai kuasa pengelola anggaran dari negara tidak memperbolehkan pihak asing.

"Masalah itu akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Mengenai remunerasinya juga akan kita bicarakan. Nanti harus di-challenge juga remunerasi rektor asing dan dalam negeri agar kompetitif," imbuhnya.

Baca juga: BPJS: 5,2 Juta Pengguna yang Dinonaktifkan adalah ASN

Ia melanjutkan rektor asing yang akan direkrut juga melalui seleksi dan bidding secara internasional. Standar tinggi pun akan diterapkan untuk membantu meningkatkan peringkat perguruan tinggi Indonesia bisa melesat.

"Kalau asing ingin jadi rektor di Indonesia paling tidak dia punya jaringan yang bagus di internasional. Kemudian pengalamannya dalam mengelola perguruan tinggi serta kemampuannya meningkatkan peringkat. Dia juga harus bisa mendorong kampus lebih baik dari segi riset dan pendanaan," jelas Nasir. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya