Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Menindaklanjuti importasi kontainer berisi limbah plastik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sekaligus menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari importasi barang-barang yang berbahaya dan mencemari lingkungan, Bea Cukai Batam pada Selasa (30/07), mengimpor kembali (reekspor) tujuh kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata menyebutkan bahwa pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total 49 kontainer yang akan direekspor.
"Ini adalah tujuh dari 49 kontainer yang akan kami reekspor. Dua kontainer akan dikirim ke Prancis sedangkan lima lagi ke Hongkong. Selanjutnya, pengiriman akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan," jelas Susila.
Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga, menurut Susila, akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector. Penegahan dan reekspor limbah tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak.
Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Julianty yang turut hadir dalam reekspor ini menjelaskan bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan masuk Indonesia, sedangkan untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan.
Namun, Rima menegaskan, “kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun."
"Reekspor hari ini diharapkan menjadi himbauan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan bahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 dalam kegiatan usahanya, karena dapat membahayakan lingkungan,” tambah Rima. (OL-09
Sangat penting bagi SPPG untuk melakukan pengelolaan limbah dan penegakan standar operasional prosedur
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved