Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Menindaklanjuti importasi kontainer berisi limbah plastik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sekaligus menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari importasi barang-barang yang berbahaya dan mencemari lingkungan, Bea Cukai Batam pada Selasa (30/07), mengimpor kembali (reekspor) tujuh kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata menyebutkan bahwa pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total 49 kontainer yang akan direekspor.
"Ini adalah tujuh dari 49 kontainer yang akan kami reekspor. Dua kontainer akan dikirim ke Prancis sedangkan lima lagi ke Hongkong. Selanjutnya, pengiriman akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan," jelas Susila.
Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga, menurut Susila, akan terus dilakukan dengan tentunya tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector. Penegahan dan reekspor limbah tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak.
Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Julianty yang turut hadir dalam reekspor ini menjelaskan bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan masuk Indonesia, sedangkan untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan.
Namun, Rima menegaskan, “kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun."
"Reekspor hari ini diharapkan menjadi himbauan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan bahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 dalam kegiatan usahanya, karena dapat membahayakan lingkungan,” tambah Rima. (OL-09
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved