Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tuntaskan Eksekusi Kasus Kejahatan Lingkungan

Dhika Kusuma Winata
23/7/2019 17:41
Tuntaskan Eksekusi Kasus Kejahatan Lingkungan
KLHK memberikan cendera mata kepada pembicara di rapat koordinasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan Gakkum Festival(MI/Dhika Kusuma Winata)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerukan kepada semua aparat penegak hukum untuk bekerja sama menuntaskan kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan.

Pasalnya, sejumlah kasus yang telah dimenangi pemerintah kini masih terganjal pada tahapan eksekusi. Penuntasan diperlukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran.

"Banyak kasus perdata yang dimenangi, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan, sudah inkrah tapi uang dendanya belum masuk ke negara. Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa dianggap pembiaran. Penegak hukum semua perlu bekerja sama tuntaskan eksekusi," kata Agus dalam rapat koordinasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan Gakkum Festival di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (23/7).

Berdasarkan data KLHK, ada 10 gugatan perdata yang dimenangi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Nilai dendanya mencapai Rp18,3 triliun. KLHK juga mencatat ada 25 gugatan perdata lain yang tengah berproses maupun disiapkan maju ke pengadilan.

Baca juga: KLHK: Moratorium Hutan Permanen Cukup dengan Inpres

Agus juga menyinggung eksekusi aset negara berupa kawasan hutan produksi diubah menjadi perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai keluarga DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatra Utara. Meski pemerintah telah memenangi gugatan sejak 11 tahun lalu, hingga kini lahan tersebut belum bisa dieksekusi. KPK dan KLHK juga sudah berkoordinasi untuk melihat kendala eksekusi.

"Soal lahan Padang Lawas sudah inkrah belasan tahun padahal tinggal pengosongan lahan saja. Saya ingin mendorong kita agar bisa menyelesaikannya dalam waktu empat bulan ini bekerja sama KLHK dan Kementerian ATR/BPN," imbuh Agus.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik seruan KPK. Ia mengakui pihaknya tidak bisa bekerja sendirian mendorong eksekusi berbagai kasus yang notabene kewenangan pengadilan (perdata) dan kejaksaan (pidana).

"Untuk kasus Padang Lawas kami mengintensifkan koordinasi dengan kejaksaan dan KPK serta pihak terkait lainnya. Akan dibicarakan lebih intensif termasuk rekomendasi lanjutan siapa yang akan mengelola lahan tersebut nantinya," ucap Rasio.

Terkait dengan eksekusi 10 gugatan perdata yang sudah dimenangi, pihaknya juga intensif mendorong pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Eksekusi pertama yang dilakukan ialah terhadap PT Kallista Alam terkait kasus karhutla di Rawa Tripa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Perusahaan pembakar lahan gambut untuk dijadikan perkebunan sawit itu asetnya disita dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp366 miliar.

"Eksekusi pertama untuk PT Kallista Alam sudah dalam tahap appraisal pelelangan lahannya 5.600 hektare yang saat ini sedang berproses," tuturnya.

Ia menambahkan saat ini KLHK juga intensif mengawal eksekusi kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait gugatan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Perusahaan itu dihukum untuk membayar Rp16 triliun karena merusak hutan di Riau.

"Pola yang kami kembangkan bersama pada kasus Kallista Alam akan dijadikan pola eksekusi kasus-kasus lainnya. Ini pertama kali kami berhasil eksekusi kasus. Penegakan hukum tentu harus dituntaskan sebagai shock therapy," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya