Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengeluarkan peraturan Menteri Sosial terkait perubahan istilah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi pemerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Menurut Agus, istilah sebelumnya tidak relevan.
Ia menyontohkan para penyandang disabilitas. Mereka berhak diberikan pelayanan kesejahteraan sosial, bukan justru dikategorikan sebagai penyandang masalah sosial, sehingga penyebutan itu harus diganti.
Baca juga: Badai MUN di Laut Cina Selatan Picu Gelombang Tinggi
"Saya khawatir, ada seorang bayi yang lahir dan disabilitas dari sejak lahir sudah dicap sebagai peyandang masalah sosial. Itu harus diubah, jangan dipakai lagi," terang Agus disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2019 di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun, Kementerian Sosial menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil. (OL-6)
Kemensos bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mematangkan skema pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
PEMERINTAH Kota Padang menyalurkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved