Sebutan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Perlu Diganti

Indriyani Astuti
03/7/2019 18:00
Sebutan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Perlu Diganti
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita(Dok. MI)

MENTERI Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengeluarkan peraturan Menteri Sosial terkait perubahan istilah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi pemerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Menurut Agus, istilah sebelumnya tidak relevan.

Ia menyontohkan para penyandang disabilitas. Mereka berhak diberikan pelayanan kesejahteraan sosial, bukan justru dikategorikan sebagai penyandang masalah sosial, sehingga penyebutan itu harus diganti.

Baca juga: Badai MUN di Laut Cina Selatan Picu Gelombang Tinggi

"Saya khawatir, ada seorang bayi yang lahir dan disabilitas dari sejak lahir sudah dicap sebagai peyandang masalah sosial. Itu harus diubah, jangan dipakai lagi," terang Agus disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2019 di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (3/7).

Adapun, Kementerian Sosial menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya