Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengeluarkan peraturan Menteri Sosial terkait perubahan istilah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi pemerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Menurut Agus, istilah sebelumnya tidak relevan.
Ia menyontohkan para penyandang disabilitas. Mereka berhak diberikan pelayanan kesejahteraan sosial, bukan justru dikategorikan sebagai penyandang masalah sosial, sehingga penyebutan itu harus diganti.
Baca juga: Badai MUN di Laut Cina Selatan Picu Gelombang Tinggi
"Saya khawatir, ada seorang bayi yang lahir dan disabilitas dari sejak lahir sudah dicap sebagai peyandang masalah sosial. Itu harus diubah, jangan dipakai lagi," terang Agus disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2019 di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun, Kementerian Sosial menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil. (OL-6)
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved