DKI Harus Terapkan Zonasi Murni

Media Indonesia
26/6/2019 07:25
DKI Harus Terapkan Zonasi Murni
Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho.(Dok. Pribadi)

KETUA Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi secara murni sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya, kondisi pendidikan di Ibu Kota relatif telah merata dan setiap sekolah memiliki fasilitas penunjang yang hampir setara.

"DKI, kalau menjalankan zonasi murni, masih masuk akal karena kualitas pendidikan di Jakarta kan merata," terang Teguh di Jakarta, kemarin.

Karena itu, ia juga merekomendasikan agar Pemprov DKI bisa merevisi Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 yang diterbitkan secara khusus untuk mengatur PPDB. Dalam pergub tersebut diketahui kuota zonasi lebih kecil daripada yang ditentukan pusat.

Selain itu, DKI menetapkan adanya jalur afirmasi yang diperuntukkan khusus bagi anak pengemudi angkutan Jak Lingko, anak panti asuhan, dan siswa inklusi. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan DKI menetapkan untuk PPDB siswa SD kuota zonasi umum sebesar 70% (80% zonasi dan 20% afirmasi), nonzonasi 25% (80% zonasi dan 20% afirmasi), dan siswa dari luar DKI Jakarta 5%.

Padahal, ketentuan dari Permendikbud 51/2019 Pasal 16 ayat 1 ialah kuota zonasi paling kecil 90% dan jalur prestasi 5%.

"Kami masih berharap pergub itu harusnya sesuai Permendikbud 51/2018. Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis," tegas Teguh.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengklaim pihaknya tak melenceng dari Permendikbud 51/2018. Namun, dia juga tidak mempermasalahkan jika peserta didik bersekolah jauh dari rumah mereka.

"DKI kan bisa dari mana saja. Orang sekarang aja ada bus Trans-Jakarta, ada MRT. Tidak masalah berangkat pagi," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto juga menegaskan pihaknya menolak sistem zonasi karena selain membuat bingung juga membatasi masyarakat untuk mengakses pendidikan. "Biarkan saja mereka bebas masuk ke mana pun. Yang diutamakan sekarang ini hanya berharap supaya sekolah itu mudah dan murah."

Akibat pemberlakuan sistem zonasi ini, sejumlah sekolah di daerah kekurangan kuota. Sebaliknya, juga ada yang kelebihan calon siswa. (Tim Media/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya