Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menutup akun dan konten pada 114 kanal berisi iklan rokok. Langkah tersebut dilakukan menanggapi permintaan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek kepada Menkominfo agar memblokir iklan rokok di internet.
"Tim Kemenkominfo langsung melakukan crawling dan menemukan 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 46 ayat (3) butir C tentang Promosi Rokok yang Memperagakan Wujud Rokok," kata juru bicara Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ia mengatakan, Menkominfo Rudiantara menerima surat permohonan pemblokiran iklan rokok di internet dari Menkes melalui surat No TM.04.01/Menkes/314/2019 pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Setelah menerima surat tersebut, Menkominfo segera menginstruksikan Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Menkominfo, lanjutnya, juga sudah menelepon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. "Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik," ujar Ferdinandus.
Menkes meminta Kemenkominfo memblokir iklan rokok di internet dalam upaya menurunkan prevalensi merokok, khususnya anak-anak dan remaja. Menkes menjelaskan, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.
Hal tersebut, ujarnya, terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media teknologi infomasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring (Stikom LSPR, 2018). Iklan rokok banyak ditemui remaja pada kanal media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram, serta gim daring.
"Kita sudah bermain data. Anak laki-laki usia 15-18 tahun 20% sudah merokok, bahkan usia di bawahnya. Mereka merokok karena melihat orangtuanya atau dari iklan. Media sosial yang canggih sekarang membuat mereka belajar dari ketidaksengajaan membuka komputer dan gawai. Iklan rokok sangat memengaruhi," terang Menkes seusai menghadiri pengukuhan Profesor Riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, kemarin.
Kandungan yang ada pada rokok seperti nikotin, imbuh Menkes, bisa menjadi pemicu munculnya penyakit tidak menular pada kemudian hari. Penyakit katastropik akibat rokok juga membebani pembiayaan kesehatan nasional.
Di sisi lain, Menkes mengungkapkan prevalensi perokok pemula (10-18 tahun) di Indonesia kian memprihatikan. Pemerintah yang berupaya menurunkan target prevalensi perokok pemula menjadi 5% justru malah naik dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. (Ind/H-1)
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved