Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penyelesaian Sengketa Lahan Dikebut

Dhika Kusuma Winata [email protected]
13/6/2019 06:40
 Penyelesaian Sengketa Lahan Dikebut
Menteri LHK Siti Nurbaya( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH mengintensifkan langkah untuk mempercepat penyelesai-an kasus konflik agraria di kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan segera menuntaskan seluruh konflik agraria yang diadukan kementerian itu.

Berdasarkan data KLHK, terdapat sekitar 320 kasus sengketa lahan permukiman di kawasan hutan yang tengah diproses. Dari jumlah itu, 84 kasus di antaranya telah dituntaskan melalui mediasi dan kesepakatan pihak yang berkonflik.

"Yang lainnya masih dalam penyelesaian dan terus didorong untuk diselesaikan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya seusai rapat tingkat menteri mengenai sengketa pertanahan dalam reforma agraria di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, kemarin.

Sementara itu, berdasarkan data KSP, terdapat 666 pengaduan kasus konflik agraria di dalam dan luar kawasan hutan dengan total luas 1.457.084 hektare (ha). Penduduk yang terdampak sengketa tersebut tercatat sebanyak 176.132 keluarga.

Hasil rapat menyepakati tahun ini diselesaikan 167 kasus. Dari kasus sebanyak itu, sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan (60 kasus) dan kehutanan (52 kasus). Semuanya tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Sebanyak 52 kasus sengketa yang terjadi di sektor kehutanan akan dituntaskan KLHK.

"Berbagai skema akan dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Ins-trumennya sudah ada, antara lain melalui perubahan batas kawasan hutan, pelepasan kawasan melalui tanah objek reforma agraria, tukar-menukar kawasan hutan, atau resettlement untuk yang di daerah konservasi," jelas Siti.

Ia menambahkan, instrumen lain yang bisa digunakan ialah menyelesaikan sengketa lahan di area konsesi oleh dunia usaha. Hingga saat ini KLHK telah menerima usulan pengurangan luas lahan konsesi yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat. Saat ini tercatat ada 13 perusahaan bakal melepaskan lahan seluas 60 ribu ha melalui pengajuan adendum perizinan.

"Instrumen lainnya ialah melalui penetapan hutan adat bagi masyarakat adat yang ada di kawasan hutan. Saat ini telah ditetapkan wilayah indikatif hutan adat seluas 472.981 hektare," ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah juga telah menyiapkan 2,4 juta ha redistribusi lahan dari kawasan hutan untuk diberikan kepada masyarakat.

Kepastian hukum

seusai rapat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menegaskan pemerintah serius menangani konflik agraria untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. "Meski tidak mudah, pemerintah serius menangani konflik agraria yang terjadi. Presiden sudah memerintahkan untuk melepaskan lahan yang (menjadi objek) konflik untuk masyarakat," katanya.

Rapat juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Pada rapat tersebut disepakati pembentukan Desk Penanganan Konflik Agraria Lintas Kementerian dan Lembaga dengan KSP sebagai simpulnya.

Sebagian besar kasus konflik agraria yang dilaporkan terjadi akibat malaadministrasi pelayanan pertanahan, tumpang tindih izin konsesi, pemberian ganti rugi yang tidak sepadan, dan berlarutnya penyelesaian sengketa. Menurut Moeldoko, 167 kasus dipilih untuk diselesaikan tahun ini lantaran berbagai informasinya telah lengkap dan secara substansial terkait dengan banyaknya warga yang terdampak.

"Untuk jangka pendek perlu diselesaikan 167 kasus. Sisanya akan dituntaskan dalam jangka menengah dan jangka panjang," ucapnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya