Sistem Pemeringkatan Penerima Bansos PKH

Mediaindonesia
29/5/2019 05:20
 Sistem Pemeringkatan Penerima Bansos PKH
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat(BAYU ANGGORO )

PEMERINTAH akan menerapkan sistem verifikasi pemeringkatan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan penerapan sistem itu bertujuan untuk menyisir KPM yang sudah layak graduasi dari PKH atau dinilai sudah mandiri. "Sistem ini akan mempermudah kita mendeteksi mana KPM yang sudah layak graduasi dan mana yang belum. Jadi, yang sudah layak graduasi tidak bisa dapat bantuan," kata Harry di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, Kemensos telah menetapkan KPM harus bisa graduasi dalam 36 bulan (3 tahun) jadi peserta PKH. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai pelatihan kepada KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

"Dalam P2K2 kita berikan pengetahuan dan pelatihan kepada KPM. Seperti bagaimana menjaga kesehatan, meningkatkan kualitas pendidikan anak, usaha produktif, mendorong perilaku menabung, dan pengelolaan keuangan. Disamping itu, mereka juga diberi pendalaman kemampuan mencari usaha produktif sesuai kemampuan masing-masing," katanya.

Harry menjelaskan PKH merupakan bansos bersyarat yang juga diterapkan di sejumlah negara, seperti Filipina, Meksiko, dan Brasil. "Mereka juga menetapkan target agar KPM bisa graduasi. Tiap negara berbeda-beda, kalau di Filipina selama 7 tahun, di Meksiko dan Brasil selama 5 tahun," tambah Harry. Kemensos RI, kata Harry, menargetkan 800 ribu KPM PKH, atau sekitar 8% bisa tergraduasi tahun ini. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya