Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBLOKIRAN media sosial oleh pemerintah dianggap sebagai hal yang tak lazim dilakukan di negara demokrasi, khususnya di era reformasi. Pemblokiran itu dianggap telah merugikan dan membuat era saat ini jadi memiliki kemiripan dengan era Orde Lama dan Orde Baru.
"Pemblokiran media sosial tempat di mana publik berekspresi bukan suatu yang lazim dalam negara demokrasi," ujar pengamat politik Universitas Diponegoro, Wijayanto, dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) berjudul 'Perbandingan dan Praktik Demokrasi Liberal 1955 dan 2019', di Hotel Falatehan, Jakarta, Selasa (28/5).
Wijayanto mengatakan bahwa hal itu memiliki kemiripan dengan ketika dilakukan pelarangan terbit bagi banyak media massa oleh Soeharto. Selain melanggar prinsip demokrasi, hal itu juga dianggap merugikan secara ekonomi.
"Ini mirip apa yang terjadi di beberapa negara seperti China, Bangladesh, Sri Lanka, Iran, dan lain-lain. Di mana level kebebasan mereka lebih rendah dari Indonesia," ujar Wijayanto.
Diungkapkan Wijayanto, Wiranto menyebut itu merupakan upaya untuk mengamankan negeri. Padahal, kerusuhan hanya terjadi di beberaapa titik di Jakarta.
Baca juga: Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok belum Maksimal
"Seharusnya kalau mau begitu harus lewat proses hukum dan diumumkan oleh presiden atau jaksa agung karena kondisi terdesak. Blokir itu merugikan, banyak sekali yang terhambat untuk transaksi jual beli online di media sosial. Hanya beberapa titik di Jakarta keributannya, se-Indonesia yang harus menanggung kesulitannya," ujar Wijayanto.
Sementara itu Direktur LP3ES, Fajar Nursahid, mengatakan bahwa saat ini memang banyak kemiripan dengan demokrasi yang terjadi pada sekitar tahun 1955, di mana terjadi polarisasi di masyarakat hingga media. Kondisi saat ini diperparah dengan adanya media sosial.
"Dunia maya kita sekarang tidak terkontrol. Jadi sebenarnya masalahnya adalah gaung dari sosmed menyebabkan konsep politik yang sangat runcing," ujar Fajar.
Sementara itu, elite politik juga dianggap tidak bisa mengakomodasi literasi politik dengan baik. Kondisi saat ini tidak ditopang kapasitas politik yang baik di parpol.
"Itu mereka pragmatis tidak punya target khusus, yang penting ada massa. Itu yang disayangkan," ujar Fajar. (OL-1)
ISRA Mikraj merupakan salah satu momentum paling penting dalam sejarah Islam.
Konten di media sosial bisa berupa teks, foto, video, suara, atau siaran langsung, dan interaksi dilakukan melalui like, komentar, share, atau pesan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Sedang mencari kata kata gamon yang mewakili perasaanmu? Temukan kumpulan caption gagal move on paling menyentuh dan aesthetic untuk media sosial di sini.
DENSUS 88 Antiteror mengidentifikasi sekitar 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved