Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Alur Pengambilan Obat Peserta JKN Penyakit Kronis Saat Libur

Indriyani Astuti
27/5/2019 16:45
Ini Alur Pengambilan Obat Peserta JKN Penyakit Kronis Saat Libur
Pasien Peserta BPJS(ANTARA)

PESERTA program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan penyakit kronis seperti jantung, stroke, hipertensi, atau diabetes dapat melakukan pengambilan obat lebih awal jika jadwal pengambilan obat bertepatan masa libur lebaran.

Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beno Herman menjelaskan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS.

Pertama, obat penyakit kronis bagi peserta JKN-KIS diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada Formularium Nasional.

"Jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis Peserta JKN-KIS jatuh pada masa mudik lebaran, maka peserta dapat mengambil obat sebelum habis, lebih cepat dari jadwal pengambilan obat berikutnya," terangnya saat temu media di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga: Libur Lebaran 2019, Peserta JKN-KIS Tetap Dilayani

Untuk obat program rujuk balik (PRB), peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis dapat mengambil obat di Apotek fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama atau puskesmas tempat peserta terdaftar. Jika obat habis bertepatan dengan libur lebaran bisa diambil di Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Peserta juga dapat mengambil obat di Apotek fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tujuan mudik tapi dengan ketentuan," imbuhnya.

Ketentuannya, ujar Beno, adanya resep dokter FKTP di daerah tujuan, selain itu peserta juga diminta membawa buku kontrol program rujuk balik atau surat pengantar dari dokter di FKTP asal untuk mengetahui jenis obat yang diresepkan.

Untuk penderita penyakit kronis nonstabil, lanjut Beno, dapat mengambil obat di puskesmas daerah tujuan mudik dengan ketentuan membawa surat rujukan dari FKTP setempat, diresepkan oleh dokter di FKRTL setempat, surat rujukan berlaku 1 kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama dan maksimal kunjungan 1 kali sebulan (tidak ada fragmentasi).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya