Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

DPR Minta Pemerintah Benahi Aturan Impor Sampah

Dhika Kusuma Winata
15/5/2019 18:37
DPR Minta Pemerintah Benahi Aturan Impor Sampah
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).(Antara)

DPR RI meminta agar pemerintah memperketat aturan mengani impor sampah plastik. Hal itu diperlukan agar upaya yang kini dilakukan pemerintah dalam penanganan sampah tidak mendapat beban tambahan dengan masuknya sampah dari luar.

"Pemerintah perlu melakukan upaya penanganan khususnya mengantisipasi sampah plastik dan sampah secara umum, serta mengkaji kebijakan impor sampah plastik untuk kebutuhan industri," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

Politisi Partai Demokrat itu juga mendorong agar pemerintah segera memperbanyak aksi untuk mencapai target penanganan sampah 70% dan pengurangan 30% pada 2025.

"Salah satu dampak dari pencemarannya ialah ditemukannya ikan dan garam di beberapa wilayah perairan Indonesia telah terkontaminasi sampah plastik," kata Nasir.

Baca juga: Indonesia Negara Terbesar Kedua Pembuangan Sampah Plastik

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar impor limbah atau sampah plastik untuk bahan baku daur ulang industri diperketat. Kebijakan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan sampah yang didatangkan dari luar tidak menimbulkan masalah baru di dalam negeri.

"KLHK telah menyampaikan usulan mengenai aturan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) plastik untuk direvisi. Revisinya sedang dibahas bersama Kemendag," kata Menteri Siti.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ia menegaskan scrap plastik yang diimpor nantinya harus bersih dan tidak terkontaminasi atau bercampur dengan sampah dan limbah lainnya. Yang diimpor juga semestinya tidak berasal dari kegiatan landfill sehingga tidak merupakan 'sampah' dalam arti tidak bisa diolah kembali.

"Kita juga usulkan tidak ada penambahan importir baru limbah plastik serta pembatasan kuota impor bagi yang sudah beroperasi sampai 5 tahun ke depan. Kemudian, yang diimpor juga minimal berupa pellet/chips. Produk hasil daur ulang yang dihasilkan harus produk jadi bukan berupa kantong plastik," jelas Siti. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya