Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KemenPPPA Minta Warganet Bijak Tanggapi Kasus Perundungan di Pont

Indriyani Astuti
11/4/2019 15:00
KemenPPPA Minta Warganet Bijak Tanggapi Kasus Perundungan di Pont
Perundungan(Ilustrasi/MI)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan pihaknya mengimbau  masyarakat pengguna media sosial (warganet) untuk lebih bijaksana dalam menyikapi kasus perundungan yang dialami remaja berusia 14 di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Hal itu bertujuan agar dalam masyarakat secara utuh mencerna informasi terkait kasus tersebut dan mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang banyak  beredar di media sosial. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi juga berperan menimbulkan dampak negatif memicu anak melakukan kekerasan.

Baca juga: Perundungan di Pontianak, Menko PMK: Perlindungan Anak Dikuatkan

Selain peran masyarakat, imbuhnya, KPPPA juga melihat pentingnya peran orang tua, sekolah, dan pihak terkait dalam mendampingi anak ketika menggunakan internet agar mereka mengakses konten-konten yang aman di internet sehingga tidak mendorong adanya perilaku kekerasan.

"Pentingnya parenting digital dan peran pemangku kepentingan, terutama dari orang tua, sekolah, lingkungan dan komunitas. KPPPA telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orang tua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman," tukasnya.

Kasus kekerasan yang dialami oleh remaja berusia 14 tahun di Pontianak sempat menjadi viral di media sosial. Kekerasan itu dilatarbelakangi karena masalah asmara antar remaja. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Resor Pontianak dan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan.

Mereka disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya