Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

BPJS Kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta Tangani 'Fraud'

Indriyani Astuti
28/3/2019 21:11
BPJS Kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta Tangani 'Fraud'
Ilustrasi(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama  dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan masalah hukum yang berpotensi timbul berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS di antaranya penyalahgunaan atau fraud.

“Tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” jelas Bayu dalam acara nota perjanjian kerjasama yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga: Cegah Potensi Fraud, BPJS Kesehatan Gandeng ICW

Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Sampai Februari 2019, terdapat 270.042 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 218.904.591 jiwa atau 82,64% dari total penduduk Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.052 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.222 rumah sakit, 234 klinik utama, 625 apotek PRB - kronis, dan 1.083 optik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik