Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BASIS data kependudukan yang telah dikumpulkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan pelayanan perusahaan-perusahaan dan badan-badan layanan umum.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu lembaga yang tengah berencana menerapkan secara penuh manfaat basis data kependudukan. Badan Layanan Umum itu pada tahun ini akan menerapkan sistem pembacaan KTP elektronik dalam pelayanan pengajuan klaim.
Baca juga: Sistem Pembaca e-KTP akan Digunakan di Seluruh Kantor Cabang BPJS
"Ini merupakan terobosan, lompatan paradigma, dari yang semula manual, paper, menjadi paperless. Kalau mau mengajukan klaim, tidak perlu bawa berkas banyak, cukup bawa KTP dan sidik jari, sudah bisa. Karena semua data penduduk itu sudah tersimpan di data kami, kenapa tidak digunakan," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (28/3).
Untuk menjaga data penduduk tidak bocor dan digunakan secara tidak bertanggung jawab, ia mengatakan pihaknya telah memasang pengamanan berlapis sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Kami gunakan firewall berlapis-lapis. Ada virtual private network, kami pakai jalan sendiri untuk menyalurkan itu tidak sama jaringannya dengan internet publik. Tentu hacker ada yang mencoba membobol, tapi kami bisa atasi itu," tuturnya. (OL-6)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved