Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JAJARAN Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan menangani kasus pengeboran minyak ilegal di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah me-nindaklanjuti laporan Bupati Batanghari terkait dengan kegiatan illegal drilling di kawasan tersebut. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas terlarang itu pun disiapkan.
"Bersama dengan Pemkab Batanghari, KLHK telah melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling di tahura dan menutup dua sumur ilegal serta kolam penampungan minyak. Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk pengamanan tahura serta penegakan hukumnya," ungkap Rasio saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono menambahkan pihaknya telah menurunkan tim sejak Februari lalu untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan.
Saat melakukan pengecek-an di hulu, pihaknya menemukan ratusan titik pengeboran. Pengecekan juga dilakukan di hilir terhadap industri penyulingan minyak ilegal dari kegiatan di kawasan tahura.
Menurut Sustyo, kementerian telah pula berkirim surat ke PT Pertamina perihal pengeboran ilegal tersebut. Hal itu karena sebagian besar area illegal drilling juga masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina yang dikerjakan subkontraktor PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi.
Penambangan minyak ilegal marak di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin yang berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Akan tetapi, aparat setempat tak berdaya menertibkannya.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bestari, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan masalah itu ke pemerintah pusat.
Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, Rudi Syaf, juga mendorong pemerintah pusat untuk semakin intens membantu pemerintah daerah dalam memberantas penambangan liar di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.
"Harus ada pembinaan masyarakat, antara lain melalui skema perhutanan sosial dan pelibatan masyarakat dalam mengelola lahan di sekitar tahura," tuturnya. (Dhk/SL/X-8)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved