Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik menyatakan mendukung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal pengurangan penggunaan plastik.
"Kami sangat mendukung, karena ini sejalan dengan pengolahan sampah ke depan, yang ingin kami tekankan, harus ada perubahan paradigma pengelolaan sampah di Indonesia," tuturnya usai menjadi pembicara dalam Uji Publik tentang Rancangan Peraturan Gubernur soal penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Baca juga: Pergub Larangan Plastik Guna Meminimalisir Sampah di Jakarta
Ia menambahkan selama ini cara yang digunakan untuk mengelola sampah kurang tepat. Pasalnya, pengelolaan hanya dilakukan sebatas mengumpulkan dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah.
"Kita ingin membangun paradigma pengelolaan sampah untuk mulai dari hulu nya, sejak dari sumbernya, kita harus mengurangi sampah. Selama ini, itu yang belum disentuh kebijakan kita," terang pria yang akrab disapa Uso tersebut.
Menanggapi soal tingginya jumlah sampah yang dihasilkan di Ibu Kota, Uso menyatakan, ini merupakan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah DKI Jakarta. "Ini tantangan besar, jumlah sampahnya itu tadi kan luar biasa, 7 ribu ton lebih satu hari. Ini butuh penanganan luar biasa. Jadi, urusan sampah ini menjadi penting sekarang ini," terangnya.
Dalam uji publik tersebut, ia menyatakan persoalan sampah akan jauh lebih baik dan murah dengan melakukan pencegahan timbulnya sampah mulai dari diri sendiri. "Mengatasi masalah sampah ini biayanya cukup besar, maka dari itu lebih baik dilakukan pencegahan timbulnya sampah dari diri sendiri," ujar Uso.
Lebih lanjut ia memaparkan beberapa langkah yang bisa digunakan untuk mengurangi jumlah sampah di Indonesia khususnya Jakarta.
Menurutnya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memulainya dari diri sendiri dengan mencegah timbulnya sampah. Bila langkah tersebut dilakukan dan masih muncul sampah, maka kurangi jumlah penggunaan plastik yang berpotensi menjadi sampah baru.
Selanjutnya langkah ketiga yang bisa dilakukan ialah menggunakan kembali plastik yang ada. Keempat, gunakan plastik yang mudah didaur ulang atau terurai oleh proses alam. (OL-6)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved