Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mensos Pastikan Korban Bencana Dapat Dana Jaminan Hidup

Antara
18/10/2018 13:28
Mensos Pastikan Korban Bencana Dapat Dana Jaminan Hidup
(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan ada dana jaminan hidup (Jadup) untuk korban bencana, baik di NTB maupun Sulteng.  

"Kami memastikan anggaran untuk Jadup itu ada," kata Mensos di sela mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi penanganan dampak gempa di ruang VIP Bandara Internasional Lombok, Kamis (18/10).

Namun, Mensos meminta pengertian dari semua pihak, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan mengenai Jadub.

"Misalnya, mereka yang berhak mendapat atau berhak disalurkan bantuan Jadubnya itu adalah mereka yang sudah ditentukan. Ini aturan. Sebelum saya jadi Mensos, aturan itu telah ada," katanya.  

Aturan itu antara lain mereka yang berhak adalah yang sudah tinggal di hunian sementata (Huntara) atau huntian tetap.

Kemudian penerima Jadub itu harus direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos untuk kemudian diverifikasi.  

"Nah sampai hari ini baru ada tiga pemerintah daerah yang merekomendasikan nama keluarga penerima,"ujarnya.

Ia menyatakan, berdasarkan kesepakatan Kemensos, Kementerian Keuangan dan BNPB, sudah disepakati atau diputuskan, bantuan Jadub paling lama adalah 30 hari.  

"Jadi paling lama 30 hari, tetapi bisa diperpanjang sampai 90 hari. Hasil dari koordinasi kami, penerima Jadub yang tiga bulan atau 90 hari itu, adalah mereka yang rumahnya rusak berat, sedangkan penerima Jadub yang dua bulan lamanya itu mereka yang rumahnya rusak ringan dan sedang. Dananya ada Insya Allah," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya