Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
AKTRIS Jessica Mila baru saja dilamar oleh sang kekasih yang bernama Yakup Hasibuan. Hal ini diketahui dari unggahan Jessica Mila dan juga beberapa sahabatnya yang hadir. Lalu, siapa sih Yakup Hasibuan?
Yakub Hasibuan adalah putra bungsu dari pengacara terkenal Otto Hasibuan yang menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sinida.
Putra dari Otto Hasibuan ini merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2016. Keduanya sudah menjalin hubungan sejak pertengahan tahun 2021.
Setelah menyelesaikan studi sarjananya, calon suami Jessica Mila ini melanjutkan pendidikannya untuk program pasca sarjana Hukum di New York University School of Law tahun 2019.
Baca juga: Ini Dia Pengalaman Baru Jessica Mila di Film The Doll 3
Rupanya Yakup Hasibuan memiliki profesi yang sama dengan ayahnya yaitu sebagai pengacara. Yakup pun dikenal sebagai seorang pebisnis, salah satu usahanya adalah membuat aplikasi.
"Dia lawyer dan bisnis juga. Jadi, sekarang lagi bikin satu aplikasi dan beberapa bisnis lainnya gitu," kata Jessica Mila di salah satu acara stasiun televisi swasta.
Sebelumnya, Yakub pernah bergabung di Firma Kantor Pusat Amerika Serikat bernama Baker McKenzie. Sebelum bergabung dengan Otto Hasibuan & Associates, dilansir dari berbagai sumber, dalam biografi Yakup Hasibuan juga pernah menjadi legal Intern di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Alien Linklaters.(OL-5)
Serangkaian prosesi adat akan dijalani jelang Jessica dan Yakup menikah, mulai dari Mangain, Marhusip, Marsipanganon, hingga Martonggo Raja.
Akan tetapi, sampai saat ini Otto masih menjabat Ketua Umum Peradi.
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
Pada awal pendiriannya 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara, meskipun organ negara. Hal itu demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
"Masih banyak persoalan tindak pidana umum juga yang menyangkut masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved