Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH sebelumnya muncul tagar #UsutBackinganNikita di Twitter, kini muncul lagi tagar #NikitaMirzaniDilindungi, yang lagi-lagi trending di Twitter.
Ya, artis Nikita Mirzani memang tengah mendapat sorotan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya belum lama ini. Tidak saja masyarakat biasa, namun juga pakar hukum pidana.
Bukan tanpa sebab munculnya tagar ini. Sejak surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka "bocor" pada Senin 20 Juni 2022, hingga kini belum ada tanda-tanda Polres Serang menjeratnya.
Alih-alih Nikita Mirzani mengenakan baju oranye, yang ada malah pihak polisi menggelar jumpa pers bersama sang artis.
Polisi menjelaskan hingga Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka. Surat yang beredar di masyarakat dipastikan tidak jelas asal usulnya.
Plt Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam sendiri membantah penyidik sudah menetapkan artis kontroversial itu sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Munculnya tagar #NikitaMirzaniDilindungi itu juga karena sederet kasus yang menjerat si Nyai. Dari sekian kasus itu tidak ada satupun yang berakhir di penjara.
Warganet pun menyebutkan satu persatu kasus yang menjerat selebriti yang pernah berseteru dengan Habib Rizieq Shihab itu.
Nitizen mempertanyakan, apakah karena Nikmir dilindungi? Ada siapa di belakang artis ini? Terlebih Nikita Mirzani kerap mengatakan dirinya selalu dilindungi oleh aparat kepolisian.
"Gue tidak takut sih selama yang gue omongin itu benar, kenapa kita harus takut? Negara ini kan dilindungi undang-undang, Niki kan sama juga kayak warga negara Indonesia lain mau beropini, berpendapat," katanya.
Tagar #NikitaMirzaniDilindungi ini pun ditanggapi banyak warganet. "Orang suka bikin rusuh dan aku domba emg harus ditangkap biar gak sok kebal hukum," tulis Gendhis Jawa.
"Lembek banget ngadepin artis kek gini doank ya. Kmren baca statemen gus nur. Bener sih," kata @arisbuhan.
Negara kalah dengan Ormas (tanda silang) Negara Kalah dengan NikMir (tanda cek list) twits @mustgwuon
Bebas banget dia bikin banyak sensasi, semoga aja deh suatu saat bisa jera @qyuhyonie. Semuanya tidak lupa menyematkan. #NikitaMirzaniDilindungi (RO/OL-09)
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved