Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Etika dan Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Siti Nabila Rahmadani, mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila
29/12/2025 14:05
Etika dan Kebebasan Berpendapat di Era Digital
Siti Nabila Rahmadani(DOK PRIBADI)

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi modern. Hak ini memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan gagasannya tanpa rasa takut akan pembatasan yang bersifat represif. Namun di Indonesia, kebebasan berpendapat tidak pernah berdiri sendiri atau berdiri. Indonesia memiliki landasan filosofis yang unik, yakni Pancasila, yang tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pedoman etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks inilah Pancasila kembali memiliki peran vital. Nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadaban sosial menjadi panduan agar kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi anarki verbal. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap ekspresi di ruang digital tetap membawa konsekuensi sosial dan etis.

Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil perlu berkolaborasi memperkuat literasi digital agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan etika berkomunikasi. Tanpa landasan moral yang kuat, kemajuan teknologi justru berpotensi merusak tatanan sosial yang selama ini dijaga oleh nilai-nilai kebudayaan dan ideologi nasional.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kebebasan berpendapat kerap dipuja seolah tanpa batas, namun dilupakan bahwa setiap kata yang kita lontarkan selalu membawa konsekuensi sosial. Ketika ruang publik berubah menjadi arena saling serang dan ujaran kebencian. Di sinilah nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana ditanamkan Pancasila menghadirkan kembali urgensi etika dalam setiap ekspresi yang kita suarakan.

Tantangan besar muncul ketika masyarakat memasuki era digital. Teknologi informasi, khususnya media sosial, mempercepat proses penyebaran opini dan informasi hingga ribuan kali lebih cepat daripada komunikasi konvensional.

Ruang digital memungkinkan siapa pun untuk bersuara kapan saja dan di mana saja, tanpa memerlukan verifikasi, prosedur, atau filter sosial sebagaimana yang terjadi dalam interaksi tatap muka. Namun kecepatan tersebut tidak diikuti dengan perkembangan kedewasaan moral pengguna. Banyak individu yang merasa aman bersembunyi di balik layar dan anonimitas sehingga keberanian untuk menyampaikan pendapat meningkat, tetapi tidak diimbangi dengan kesadaran etika.

Studi kasus di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Bima Yudho Saputra menjadi salah satu contoh paling relevan mengenai dinamika kebebasan berpendapat di era digital. Dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial, Bima menyampaikan kritik tajam terkait kondisi infrastruktur, pembangunan daerah, serta keterlambatan perkembangan fasilitas publik di Lampung.

Ia menyoroti jalan-jalan yang rusak parah, minimnya akses ekonomi, serta lambannya respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Video tersebut menjadi viral secara nasional dan memperoleh perhatian dari jutaan pengguna internet.

Kasus Lampung ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan betapa masif dan cepatnya arus informasi digital mampu mengubah kritik individu menjadi fenomena publik. Namun pada saat yang sama, kasus ini menegaskan adanya kesenjangan antara percepatan teknologi informasi dan kesiapan moral serta mental pemerintah dan masyarakat untuk menerima kritik secara dewasa. Tindakan intimidasi dan reaksi emosional memperlihatkan bahwa sebagian pihak masih belum mampu menempatkan kritik sebagai instrumen evaluasi kebijakan publik.

Dalam perspektif Pancasila, kritik yang disampaikan Bima berada pada koridor demokrasi, tetapi respons terhadap kritik tersebut menunjukkan masih lemahnya implementasi nilai kemanusiaan, keterbukaan, dan kebijaksanaan dalam praktik bernegara. Kasus ini memberikan pelajaran bahwa kebebasan berpendapat harus dihargai sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara pemerintah harus siap menerima kritik dengan sikap dewasa, proporsional, dan beradab.

Relevansi kebebasan berpendapat dalam era digital menuntut pemahaman bahwa teknologi hanya menjadi sarana, sedangkan Pancasila adalah panduan nilai yang memastikan bahwa setiap ekspresi tetap beradab, bernilai kemanusiaan, dan berdampak positif bagi kehidupan berbangsa. Kombinasi antara kebebasan, etika, dan nilai-nilai Pancasila inilah yang menjadi fondasi masyarakat digital yang sehat, inklusif, dan demokratis.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya