Dilema Pilkada saat Wabah Korona Melanda

MI/Usman Iskandar
26/9/2020 07:15
Dilema Pilkada saat Wabah Korona Melanda
Ilustrasi -- Tim kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi pemilihan kepala daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9).(ANTARA/BUDI CANDRA SETYA)

PENYELENGGARAAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi virus korona (covid-19) sekarang ini menjadi dilema. Di satu sisi, isu kesehatan dan risiko penularan harus menjadi prioritas, tetapi di sisi lain, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu juga tak memungkinkan untuk ditunda mengingat risiko resesi ekonomi di daerah serta ketidakseimbangan pemerintahan menjadi taruhannya.

DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di 270 daerah se-Indonesia yang pelaksanaannya sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pada 23 September 2020 karena wabah virus korona. Keputusan tersebut diperkuat Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan pelaksanaan pilkada akan memicu semakin meningkatkan jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia. Bahkan kalau tidak dilakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas, itu akan menimbulkan klaster besar yang membahayakan. Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.

Atas dasar tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada membuat aturan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Di situ termaktub sejumlah aturan tentang penyelenggaraan pilkada harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Pada masa pelaksanaan pilkada tahap awal banyak ditemukan pelanggaran terkait dengan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait dengan aturan protokol kesehatan selama masa pendaftaran peserta pilkada 4-6 September lalu. Sebanyak 703 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri secara terang-terangan melakukan pelanggaran bersama-sama, mulai pengumpulan massa hingga arak-arakan pendukung tanpa menggunakan masker dan jaga jarak. Di jalanan masih terjadi konvoi dan di posko tim sukses bapaslon setiap hari ada kerumunan tanpa disertai mitigasi semestinya dalam situasi pandemi saat ini.

KPU dengan tambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun dari total anggaran pelaksanakan pilkada sebesar Rp15,23 triliun gencar melakukan sosialisasi dan simulasi pelaksanaan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menjadi tempat penyelenggaraan pesta demokrasi. Mulai tahapan pendaftaran pilkada, tes kesehatan para bapaslon, masa kampanye tanpa pengum pulan massa, hingga pemungut an suara yang akan dilakukan di 304.927 tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan Polri didukung TNI, Satpol PP, dan pemda yang siap menegakkan disiplin dan hukum sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 yang baru diterbitkan beberapa hari lalu.

Selain menjamin sebanyak 106 juta pemilih dipastikan berpartisipasi dalam penyelenggaran pilkada, KPU dan Bawaslu bersama pihak keamanan TNI dan Polri bertanggung jawab menjamin para pemilih merasa aman dan nyaman saat menggunakan hak suara mereka di TPS meski di bawah bayang-bayang wabah korona. Karena itu, dengan merujuk pada PKPU, nanti di setiap TPS selain alat pelindung diri (APD), wajib tersedia perlengkapan protokol pencegahan covid-19 seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, sarana cuci tangan, cairan disinfektan, dan termometer selama proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.

Tak bisa dimungkiri, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 kali ini memiliki tantangan luar biasa, baik dari sisi teknis maupun kualitas penyelenggaraan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan jika semua pihak tidak bersama-sama turun tangan dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan perhelatan lima tahunan yang ‘istimewa’ ini, akan timbul masalah baru yang akan dihadapi bangsa ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
  • Menjinakkan Bom Waktu

    04/3/2020 20:35

    Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.

  • Kritik dan Rekomendasi Pengaturan

    04/3/2020 20:35

    Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya

  • Terperosok Naluri Unjuk Massa

    04/3/2020 20:35

    Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.

  • Teladan Petahana Kepala Daerah Langka

    04/3/2020 20:35

    Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

  • Perlu Penyesuaian supaya Lancar

    04/3/2020 20:35

    KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020