Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi pada masa angkutan Lebaran.
Namun demikian, berdasarkan evaluasi operasional di lapangan, industri penyeberangan juga menghadapi tantangan cukup berat selama pemberlakuan kebijakan pengaturan arus mudik melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan dalam praktik operasional sering terjadi kondisi yakni kapal ferry tidak dapat beroperasi secara optimal.
“Pada lintasan strategis seperti Merak–Bakauheni maupun Ketapang–Gilimanuk, jumlah kapal sebenarnya sudah mencukupi bahkan cenderung berlebih. Persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas dermaga sehingga banyak kapal tidak dapat beroperasi secara optimal,” ujar Khoiri, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, lanjut dia, selama kebijakan pengaturan arus kendaraan diberlakukan, dalam beberapa kondisi terjadi ketidakseimbangan distribusi kendaraan antara pelabuhan utama dan pelabuhan penunjang. Pada saat pelabuhan utama relatif kosong, pelabuhan penunjang seperti BBJ dan Ciwandan justru mengalami antrean kendaraan barang yang sangat panjang.
Kondisi tersebut juga memunculkan pola operasi TBB (Tiba Bongkar Berangkat) yakni kapal tiba di pelabuhan tujuan, melakukan bongkar kendaraan, tetapi kembali berangkat tanpa memuat kendaraan atau muatan. “Dalam situasi tersebut, kapal tetap beroperasi dengan biaya penuh tapi tanpa pendapatan seimbang, sehingga operator penyeberangan pada praktiknya turut menanggung beban ekonomi cukup besar dalam menjaga kelancaran angkutan Lebaran,” jelas Khoiri.
Gapasdap juga menilai hingga saat ini industri penyeberangan belum memperoleh fleksibilitas kebijakan ekonomi yang sama dengan moda transportasi lainnya.
Pada sektor penerbangan, kereta api, dan angkutan darat, pemerintah memberikan ruang penerapan tarif dinamis hingga batas atas pada periode puncak perjalanan.
Menurut Khoiri, mekanisme tersebut tidak hanya menjaga keberlanjutan usaha operator, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengatur distribusi permintaan.
“Penerapan tarif dinamis hingga batas atas pada periode tertentu dapat membantu mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata sehingga penumpukan pada waktu dan pelabuhan tertentu dapat dikurangi,” katanya. Selain itu, papar dia, Gapasdap memandang dalam jangka menengah dan panjang diperlukan peningkatan kapasitas dermaga pada lintasan penyeberangan utama sebagai bagian dari penguatan sistem transportasi nasional.
Khoiri juga menegaskan Gapasdap berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam mencari solusi terbaik agar sistem penyeberangan nasional dapat berjalan lebih efisien, aman, dan berkelanjutan. (H-2)
Hingga 30 Maret 2026, total penumpang arus balik periode 23 Maret hingga 6 April 2026 telah mencapai 277.549 orang.
Selama masa operasional posko sejak 13-30 Maret 2026, total penumpang yang dilayani mencapai 766.175 orang.
Pada masa arus balik, yaitu pada Lebaran kedua atau 22 Maret hingga H+7 atau 29 Maret, rata-rata penumpang mencapai 11.834 orang per hari.
Selama periode arus balik 23–29 Maret 2026, menurut Luqman Arif, KAI Daop 4 Semarang telah melayani total 477.299 penumpang, bahkan jumlah penumpang yang masih stabil tinggi ini
Selama 18 hari masa Angkutan Lebaran 2026, Daop 4 Semarang melayani penumpang sebanyak 1.093.135 penumpang.
Selama periode 11 hingga 28 Maret 2026, KAI telah melayani 4.215.419 pelanggan, terdiri dari 3.521.946 pelanggan kereta api jarak jauh dan 693.473 pelanggan kereta api lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved