Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Harga Emas Antam Kamis 15 Januari 2026 Diprediksi Melejit, Cek Potensi Rekor Baru

Cahya Mulyana
14/1/2026 22:27
Harga Emas Antam Kamis 15 Januari 2026 Diprediksi Melejit, Cek Potensi Rekor Baru
emas.(Antara)

HARGA emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diproyeksikan masih akan bergerak di zona hijau pada perdagangan Kamis (15/1). Momentum kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren "bullish" yang telah berlangsung selama lima hari berturut-turut di awal tahun 2026.

Daftar Harga Emas Antam (Update 14 Januari 2026)

Gramasi Harga Dasar (Rp)
0,5 Gram 1.382.500
1 Gram 2.665.000
5 Gram 13.100.000
10 Gram 26.145.000
100 Gram 260.712.000
1.000 Gram (1 kg) 2.605.600.000

Analisis Prediksi: Mengapa Emas Terus Naik?

Sejumlah analis komoditas memperkirakan harga emas akan mencoba menembus level Rp2.680.000 hingga Rp2.700.000 per gram pada 15 Januari 2026. Berikut adalah faktor-faktor pemicunya:

  • Data Inflasi AS (CPI): Realisasi inflasi inti AS bulan Desember yang berada di angka 2,6% (yoy)—lebih rendah dari ekspektasi pasar—menjadi katalis utama. Hal ini memberikan ruang bagi Bank Sentral AS (The Fed) untuk menurunkan suku bunga lebih cepat.
  • Harga Emas Global: Di pasar spot, emas dunia telah bertengger di kisaran USD 4.600 per troy ons. Melemahnya indeks Dolar AS membuat emas menjadi lebih murah dan menarik bagi pemegang mata uang lainnya termasuk Rupiah.
  • Ketidakpastian Geopolitik: Permintaan terhadap aset safe-haven tetap tinggi di tengah tensi politik global yang belum mereda, mendorong investor untuk mengalihkan dana dari aset berisiko ke logam mulia.

Meskipun tren utama masih naik, investor diminta waspada terhadap potensi aksi ambil untung (profit taking) yang bisa memicu koreksi harga jangka pendek. Bagi investor jangka panjang, setiap koreksi harga dapat dipandang sebagai peluang untuk melakukan akumulasi.

Untuk harga beli kembali (buyback), saat ini berada di level Rp2.513.000 per gram. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

(P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik