Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Mobilitas Lintas Negara Meningkat, Jasa Raharja Pastikan Kepastian Hukum Asuransi di PLBN

Rahmatul Fajri
02/1/2026 19:41
Mobilitas Lintas Negara Meningkat, Jasa Raharja Pastikan Kepastian Hukum Asuransi di PLBN
Ilustrasi(Dok Jasa Raharja)

JASA Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat di kawasan perbatasan. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Jumat (2/1).

Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan, standar operasional (SOP), serta kepastian hukum bagi layanan asuransi kecelakaan di gerbang internasional Indonesia. Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya mobilitas orang dan kendaraan yang melintasi batas negara.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud mandat pemerintah kepada Jasa Raharja sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).

“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor lintas negara. Kami ingin memastikan perlindungan masyarakat lintas negara berjalan tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Dodi melalui keterangannya, Jumat (2/1).

Sekretaris BNPP RI, Komjen Makhruzi Rahman, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat fungsi PLBN bukan sekadar batas geografis, melainkan sebagai etalase pelayanan publik yang profesional.

Makhruzi menyoroti aktivitas masyarakat di perbatasan darat maupun laut yang terus meningkat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas negara. Menurutnya, pelayanan terpadu adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Kawasan perbatasan memiliki peran vital sebagai pintu gerbang negara. Pelayanan publik di sana harus dilakukan secara terpadu dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Makhruzi.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa poin strategis, di antaranya dukungan fasilitas operasional di PLBN, pertukaran dan perlindungan data penumpang/kendaraan, dan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi secara digital.

Selain menjamin asuransi, keberadaan petugas Jasa Raharja di PLBN juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan berkendara di jalur internasional.

Sebagai tindak lanjut, kedua instansi akan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dan membentuk kelompok kerja khusus. Monitoring serta evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang melintasi perbatasan mendapatkan jaminan perlindungan yang prima dan berkelanjutan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya