Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Alih Fungsi Pengawasan Koperasi ke OJK Berpotensi Perlemah Kemenkop

Despian Nurhidayat
18/12/2025 16:24
Alih Fungsi Pengawasan Koperasi ke OJK Berpotensi Perlemah Kemenkop
Ilustrasi(Dok Istimewa)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Koperasi seharusnya tidak sekadar merevisi Undang-Undang lama, melainkan membentuk kerangka hukum baru yang komprehensif. Demikian salah satu catatan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) terkait RUU Koperasi yang disampaikan dalam Simposium II Koperasi Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Sejumlah catatan yang dari Simposium diharapkan dapat memberi masukan agar melahirkan regulasi baru yang lebih kuat dan relevan dengan tantangan koperasi saat ini.

Simposium bertema Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian itu dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, akademisi, serta pegiat koperasi dari berbagai daerah.

Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar menegaskan, RUU Koperasi seharusnya tidak sekadar merevisi Undang-Undang lama, melainkan membentuk kerangka hukum baru yang komprehensif.

“Harapannya, sekitar 70 persen substansi berubah dari Undang-Undang lama, sehingga benar-benar menjadi Undang-Undang baru tentang perkoperasian,” ujarnya.

Forkom KBI menyoroti rencana pengalihan fungsi pengawasan koperasi kepada Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang berada langsung di bawah Presiden. Menurut Irsyad, skema ini berpotensi melemahkan peran Kementerian Koperasi.

“Kalau pengawasan diserahkan ke OPK, sementara sudah ada Kementerian Koperasi, lalu kementerian ini kerjanya apa?” katanya. 

Ia menilai, dengan badan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan pengawasan di lembaga lain, peran Kementerian Koperasi menjadi tidak efektif.

Alih-alih menggerser fungsi, Forkom KBI mendorong agar kewenangan pengawasan diperkuat kembali di bawah Kementerian Koperasi. Selain itu, Irsyad juga menekankan pentingnya pengaturan keanggotaan koperasi serta kesetaraan level playing field antara koperasi dan badan usaha lain.

“Dengan Undang-Undang yang adil, koperasi bisa sejajar dengan pelaku usaha lain dan benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional,” ujarnya.

Irsyad mengakui dukungan pemerintah saat ini terhadap perkembangan koperasi sudah cukup besar. Hanya saja, dukungan belum optimal akibar keterbatasan struktur di Kementerian Koperasi yang bersifat koordinasi, bukan komando.

“Karena itu, kami mengusulkan agar Kementerian Koperasi memiliki struktur hingga ke daerah dengan garis komando yang jelas,” jelasnya. Ia menambahkan, penguatan kewenangan, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.

Regulasi Baru Atur Koperasi

Sejalan dengan masukan tersebut, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perkoperasian disahkan sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, bukan sekadar revisi regulasi lama. Usulan ini disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam forum yang sama.

Menurut Menkop, regulasi baru diperlukan sebagai payung hukum komprehensif bagi pengembangan koperasi berbasis gotong royong, lintas sektor, dan lintas wilayah. RUU ini juga akan memuat bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, sejalan dengan target Presiden membentuk 80.000 koperasi desa.

“RUU Perkoperasian akan kita ajukan sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi seluruh kluster koperasi,” ujar Ferry.

Saat ini, proses legislasi telah memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemenkop menargetkan penyempurnaan DIM bersama gerakan koperasi dan akademisi pada awal Januari 2026.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai momentum saat ini paling tepat untuk mengesahkan UU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia mendorong pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

“Undang-undang ini sudah terlalu lama. Pembahasannya harus terbuka dan tidak berlarut-larut,” tegas Rieke.

Menurut Rieke,  keberhasilan regulasi tersebut membutuhkan komitmen bersama pemerintah, DPR, dan gerakan koperasi karena menyangkut lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga desa. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik