Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Koperasi seharusnya tidak sekadar merevisi Undang-Undang lama, melainkan membentuk kerangka hukum baru yang komprehensif. Demikian salah satu catatan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) terkait RUU Koperasi yang disampaikan dalam Simposium II Koperasi Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Sejumlah catatan yang dari Simposium diharapkan dapat memberi masukan agar melahirkan regulasi baru yang lebih kuat dan relevan dengan tantangan koperasi saat ini.
Simposium bertema Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian itu dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, akademisi, serta pegiat koperasi dari berbagai daerah.
Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar menegaskan, RUU Koperasi seharusnya tidak sekadar merevisi Undang-Undang lama, melainkan membentuk kerangka hukum baru yang komprehensif.
“Harapannya, sekitar 70 persen substansi berubah dari Undang-Undang lama, sehingga benar-benar menjadi Undang-Undang baru tentang perkoperasian,” ujarnya.
Forkom KBI menyoroti rencana pengalihan fungsi pengawasan koperasi kepada Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang berada langsung di bawah Presiden. Menurut Irsyad, skema ini berpotensi melemahkan peran Kementerian Koperasi.
“Kalau pengawasan diserahkan ke OPK, sementara sudah ada Kementerian Koperasi, lalu kementerian ini kerjanya apa?” katanya.
Ia menilai, dengan badan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan pengawasan di lembaga lain, peran Kementerian Koperasi menjadi tidak efektif.
Alih-alih menggerser fungsi, Forkom KBI mendorong agar kewenangan pengawasan diperkuat kembali di bawah Kementerian Koperasi. Selain itu, Irsyad juga menekankan pentingnya pengaturan keanggotaan koperasi serta kesetaraan level playing field antara koperasi dan badan usaha lain.
“Dengan Undang-Undang yang adil, koperasi bisa sejajar dengan pelaku usaha lain dan benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional,” ujarnya.
Irsyad mengakui dukungan pemerintah saat ini terhadap perkembangan koperasi sudah cukup besar. Hanya saja, dukungan belum optimal akibar keterbatasan struktur di Kementerian Koperasi yang bersifat koordinasi, bukan komando.
“Karena itu, kami mengusulkan agar Kementerian Koperasi memiliki struktur hingga ke daerah dengan garis komando yang jelas,” jelasnya. Ia menambahkan, penguatan kewenangan, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Sejalan dengan masukan tersebut, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perkoperasian disahkan sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, bukan sekadar revisi regulasi lama. Usulan ini disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam forum yang sama.
Menurut Menkop, regulasi baru diperlukan sebagai payung hukum komprehensif bagi pengembangan koperasi berbasis gotong royong, lintas sektor, dan lintas wilayah. RUU ini juga akan memuat bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, sejalan dengan target Presiden membentuk 80.000 koperasi desa.
“RUU Perkoperasian akan kita ajukan sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi seluruh kluster koperasi,” ujar Ferry.
Saat ini, proses legislasi telah memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemenkop menargetkan penyempurnaan DIM bersama gerakan koperasi dan akademisi pada awal Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai momentum saat ini paling tepat untuk mengesahkan UU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia mendorong pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
“Undang-undang ini sudah terlalu lama. Pembahasannya harus terbuka dan tidak berlarut-larut,” tegas Rieke.
Menurut Rieke, keberhasilan regulasi tersebut membutuhkan komitmen bersama pemerintah, DPR, dan gerakan koperasi karena menyangkut lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga desa. (H-2)
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya, menyoroti pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved