Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

LNSW Sebut Pertukaran Data Internasional Mampu Tekan Impor Ilegal

Insi Nantika Jelita
04/12/2025 21:23
LNSW Sebut Pertukaran Data Internasional Mampu Tekan Impor Ilegal
Ilustrasi: Kapal peti kemas SITC FUJIAN Hong Kong melakukan bongkar muat di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.(Antara/Teguh Prihatna)

KEPALA Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Oza Olavia menuturkan, sistem Indonesia National Single Window (INSW) berperan penting dalam menekan praktik impor ilegal melalui pertukaran data internasional. Melalui platform ini, proses ekspor-impor dan logistik dilakukan secara elektronik dan terintegrasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Oza menjelaskan salah satu instrumen pencegahan dengan penggunaan Electronic Certificate of Origin (e-COO), sertifikasi digital yang menyatakan asal barang. Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.

"Sebetulnya sistem ini sangat bisa untuk menekan itu (importasi ilegal). Semakin banyak data dipertukarkan secara elektronik, semakin kecil kemungkinan dokumen diubah. Ini karena dokumen yang dikirim bukan oleh pelaku usaha, melainkan oleh otoritas negara asal," ujarnya dalam Media Briefing Pengelolaan LNSW dalam Rangka Optimalisasi Kinerja APBN di Jakarta, Kamis (4/12).

Dalam lingkup regional, LNSW mengimplementasikan ASEAN Single Window Gateway untuk mempertukarkan dokumen elektronik terkait ekspor, impor, maupun logistik, seperti surat keterangan asal (certificate of origin), dokumen kekarantinaan berupa e-phytosanitary, serta dokumen kepabeanan yang disebut ASEAN Customs Declaration Document (ACDD).

Lebih lanjut, Oza menerangkan sistem INSW akan otomatis menolak dokumen impor jika data izin tidak sesuai atau tidak lengkap. Dengan adanya mekanisme self-assessment, pelaku usaha wajib menyampaikan informasi secara benar dan sesuai ketentuan. 

Ia mencontohkan proses impor komoditas daging. Ketika importir mengajukan permohonan, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, misalnya untuk volume 100 ton. Setelah itu, data tersebut diteruskan secara sistem ke Kementerian Perdagangan untuk penerbitan Persetujuan Impor (PI) dengan jumlah yang sama, yaitu 100 ton.

Pada tahap berikutnya, ketika importir membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sistem akan secara otomatis mencocokkan data. Misalnya, importir mencoba mencantumkan volume 120 ton dalam PIB. LNSW secara otomatis akan menolak (reject) dokumen tersebut karena tidak sesuai PI. 

"Dengan demikian, PIB tidak akan diteruskan," tegas Oza.

Hal serupa berlaku untuk komoditas yang dibatasi atau memerlukan izin khusus, seperti beras. Jika ada perusahaan mengajukan dokumen PIB untuk komoditas beras, tetapi belum memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan. Dalam kondisi ini, sistem LNSW akan memblokir dan menghentikan proses pengajuan PIB tersebut. Dengan demikian, meskipun secara fisik barang berpotensi masuk ke Indonesia, proses impornya tetap tidak dapat dilanjutkan sebelum dokumen perizinan lengkap.

"Jika izin belum dimiliki, aktivitas impor maupun ekspor tidak dapat diproses lebih lanjut," tegasnya. 

Menurut Oza, integrasi sistem ini memastikan kegiatan impor maupun ekspor hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dengan begitu, penyimpangan maupun upaya memasukkan barang melampaui izin dapat dicegah melalui kontrol otomatis berbasis sistem.

Di satu sisi, ia juga mencatat masih ada pelaku usaha yang mengeluhkan penolakan dokumen akibat elemen data yang tidak lengkap, misalnya kolom yang seharusnya dicentang sesuai ketentuan rules of origin (ROO). Ketidaksesuaian tersebut bisa berdampak pada perlakuan tarif, termasuk pembatalan hak memperoleh tarif preferensial.

"Kadang persoalannya hanya satu centang, tapi itu menentukan. Kalau tidak sesuai aturan internasional, bisa mengajukan mekanisme keberatan dan banding sesuai undang-undang kepabeanan," tegasnya. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik