Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kembali mengkritik gaya komunikasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai, Purbaya perlu memperbaiki cara berkomunikasi politik dan tidak terlalu sering memberikan komentar atas kebijakan kementerian lain.
"Fokuslah pada desain ekonomi besar yang ingin dia bangun untuk mendukung visi Presiden,” kata Misbakhun dikutip Antara, Selasa (14/10).
Meski menyatakan dukungan terhadap langkah Purbaya dalam menyusun arah kebijakan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Misbakhun menyoroti pernyataan Purbaya terkait pemotongan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak terserap. Ia menegaskan, alokasi anggaran tersebut memiliki dimensi politik sehingga tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa pembahasan bersama DPR.
Selain itu, Misbakhun juga mengkritik keputusan Purbaya yang secara tiba-tiba merespons dengan menaikkan defisit APBN dari 2,48% menjadi 2,68,%. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR karena masih proses pembahasan APBN, sehingga ruang itu diberikan keleluasaan.
"Hal-hal seperti ini perlu disinergikan dengan DPR agar kebijakan ekonomi tidak terkesan sepihak,” kata Misbakhun.
Misbakhun juga mendorong Purbaya agar kebijakan fiskal lebih berpihak pada rakyat, terutama dalam menjaga daya beli dan memperkuat kelas menengah. Salah satu langkah yang disarankannya adalah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendorong konsumsi domestik.
“Saya yang waktu itu mengingatkan supaya (kenaikan) PPN ini ditahan benar, kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10 persen dan kalau perlu ke 8 persen," kata dia.
Ini bukan pertama kalinya Misbakhun menyentil Purbaya. Sebelumnya, ia juga mengingatkan Menkeu agar tidak mengeluarkan pernyataan di luar kewenangannya setelah komentar Purbaya mengenai subsidi LPG 3 kilogram memicu ketegangan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/10). (Ant/P-4)
Purbaya menambahkan, dengan pengelolaan yang tepat, penguatan rupiah tidak sulit untuk diwujudkan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu panik.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Peraturan Menteri Keuangan terkait pengisian jabatan baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai berlaku sejak 31 Desember 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pedagang thrifting untuk melegalkan impor pakaian bekas.
Perusahaan BUMN kini tak lagi mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena sepenuhnya telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang mengkritik gaya komunikasinya
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
KETUA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo -Gibran dalam setahun terakhir telah berada di jalur yang benar.
Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak mempersoalkan harga gas LPG 3 kilogram. Itu menjadi kewenangan Kementerian ESDM
Ia pun menegaskan tidak ada agenda ke Sydney Marathon atau agenda lain selain rapat dengan pihak yang memang menjadi tujuan untuk keperluan revisi UU P2SK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved