Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
INDONESIA berhasil memenangkan sengketa perdagangan DS618 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap penerapan bea imbalan (countervailing duties) Uni Eropa atas produk biodiesel asal Indonesia. Uni Eropa menuduh kebijakan biodiesel berbasis sawit Indonesia mengandung subsidi.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menilai kemenangan di WTO itu memperkuat posisi Indonesia dalam melawan kampanye hitam yang selama ini ditujukan pada industri sawit nasional di pasar global.
Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi Aprobi Catra De Thouars menyatakan dukungan dari WTO merupakan kabar baik bagi industri dalam negeri, sekaligus perdagangan Indonesia di pasar global. Menurutnya, putusan tersebut membuka jalan bagi terciptanya keadilan perdagangan internasional.
"Keadilan ini khususnya bagi produk berbasis sawit yang selama ini kerap mendapat serangan kampanye negatif," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (25/8).
Catra menjelaskan, sengketa ini bermula dari kebijakan Uni Eropa yang mengenakan anti-dumping dan countervailing duties terhadap biodiesel Indonesia sejak 2018–2019. Merespons hal tersebut, pada 2023 pemerintah bersama pelaku industri biofuel, sawit, serta pakar hukum menempuh jalur gugatan ke WTO.
"Tanpa dukungan semua pihak, baik pemerintah, industri, maupun pakar hukum, tentu akan sulit menghadapi perlawanan di Eropa yang sangat ketat," ujarnya.
Ia menambahkan, kemenangan ini menjadi napas segar bagi industri untuk terus berjuang. Namun, Catra mengingatkan bahwa Uni Eropa kemungkinan tidak akan tinggal diam dan bisa mengambil langkah baru untuk menahan masuknya biodiesel asal Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah bersama pelaku industri diminta tetap waspada dan menyiapkan strategi lanjutan.
"Dengan adanya dukungan WTO ini, EU pasti tidak akan tinggal diam. Kita harus siap untuk langkah selanjutnya dari EU," imbuhnya.
Terkait dampak pada ekspor, Catra menilai keputusan WTO memang membuka peluang pasar baru bagi biodiesel Indonesia di Eropa. Namun, saat ini fokus utama pemerintah dan industri masih pada program energi terbarukan di dalam negeri. Seperti implementasi B40 atau campuran biodiesel 40% pada BBM jenis solar, dan rencana uji coba B50.
"Kami akan tetap mengutamakan distribusi domestik, tetapi dengan adanya keputusan WTO ini, kami bahagia akan ada pasar baru," ucapnya.
Ke depan, ia menegaskan perjuangan Indonesia tidak berhenti pada sengketa DS618. Masih ada kasus lain seperti Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau The European Union Deforestation Regulation (EUDR). (Ins/E-1)
Tren mekanisasi di industri sawit semakin kuat, terutama untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja dan meningkatkan konsistensi produksi.
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
Tungkot menjelaskan salah satu aspek penting dalam EUDR adalah penetapan batas waktu (cut-off date) deforestasi yaitu tahun 2020.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
Kemenlu mencatat hingga saat ini otoritas negara-negara anggota Uni Eropa belum sepenuhnya siap menjalankan EUDR.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan INDEF diketahui bahwa 94% responden tidak pernah mendengar adanya aturan tentang EUDR.
Seminar ini membahas kesiapan sektor bisnis Indonesia dalam menghadapi regulasi EUDR yang akan berlaku pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan 2025 untuk petani skala kecil.
Indonesia menjadi negara yang terdepan dalam menyerukan concern yang serius dan ketidaksetujuan kepada UE atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit dengan adanya EUDR tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved