Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
ASOSIASI Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pemutaran musik di ruang publik dan menyesuaikannya dengan mengikuti perkembangan zaman.
"Peraturan ataupun ketentuan harus selalu dievaluasi sehubungan dengan selalu terjadi perkembangan dalam berbagai faktor," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja di Jakarta, Senin (4/8).
Menanggapi aturan soal pembayaran royalti jika memutar musik di ruang publik, Alphonzus mengatakan terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintah pada saat melakukan evaluasi. Misalnya inovasi usaha dan inovasi teknologi.
Alasannya yakni sampai kini masih terus terjadi perdebatan perihal royalti, bahkan di antara pencipta, musisi, dan lainnya, yang menunjukkan masih adanya kekurangan dalam peraturan ataupun ketentuan.
Hal lain yang ia sampaikan yakni aturan itu bukan hal baru dan sudah diamanatkan dalam UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Pembayaran royalti atas pemutaran musik atau lagu di pusat perbelanjaan bukanlah hal baru," kata dia.
APPBI pun, katanya, telah melaksanakan kewajiban tersebut. Asosiasi itu bahkan telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif pada saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali.
"Sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan melakukan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," tambahnya.
Sementara terkait dengan dampak aturan, Alphonzus menilai pemutaran lagu atau musik di pusat perbelanjaan dimaksudkan untuk lebih memberi suasana dan kenyamanan bagi para pengunjung saja.
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga termasuk pada pemutaran lagu-lagu luar negeri.
Hal tersebut karena langganan pribadi dari platform musik tersebut tidak termasuk dalam hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
Pemutaran musik di ruang usaha termasuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat UU No 28/2014 tentang Hak Cipta dan PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau musik. (Ant/E-1)
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Pasalnya, pelaku usaha yang berkaitan dengan penunjang pariwisata bakal terdampak kebijakan royalti terutama seniman dan musisi lokal.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) menyebut beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.
MASIH rumitnya sistem penarikan royalti yang diamanatkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) termasuk transparansi dan dan hasil penarikan royalti,
Melly pun meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif dan sekaligus mendorong edukasi publik untuk menghindari kesalahpahaman.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan akan mengundang para musisi untuk membicarakan masalah royalti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved