Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MASIH rumitnya sistem penarikan royalti yang diamanatkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) termasuk transparansi dan dan hasil penarikan royalti, membuat platform streaming baru buatan Indonesia, Velodiva, mencoba menjawab permasalahan tersebut. Hadirnya Velodiva sebagai penyelenggara layanan pemutar musik untuk hak komunikasi kepada publik, platform ini berupaya memberikan solusi untuk para pelaku bisnis. Sehingga dalam memutar musik untuk ranah komersial tak perlu lagi ‘takut’ melanggar hak-hak yang melekat si pemilik lagu dari sisi legal.
Velodiva mencoba membuka babak baru dalam mengelola hak cipta di era ekonomi digital yang berkembang pesat, khususnya dalam lingkup penggunaan musik secara komersial. Rencananya, platform ini akan diluncurkan pada pertengahan Maret tahun ini. Nantinya, tempat-tempat bisnis yang memutar musik seperti hotel, restoran, kafe, pertokoan, perkantoran, mal, spa, pusat kebugaran hingga tempat usaha lainnya, dapat menikmati musik secara legal tanpa takut melanggar hak cipta dan berisiko menghadapi sanksi hukum yang merugikan.
“Industri musik kita banyak sekali problemnya yang sangat spesifik, mengingat hubungan antara stakeholder betul-betul rumit akibat hal-hal yang sifatnya dari zaman ke zaman berubah. Ada lima kategori penting dalam user/pengguna di mata LMKN. Pertama live event, kedua background musik, ketiga broadcasting, keempat karaoke, dan kelima digital,” jelas Komisioner LMKN Yessi Kurniawan saat konferensi pers di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, (19/2).
Sementara itu, Asirindo, asosiasi yang mewakili sebagian besar label musik di Indonesia mengatakan kehadiran Velodiva bisa menjawab hambatan yang saat ini masih terjadi dalam penggunaan musik di area komersial. Menurut Direktur Utama Asirindo Jusak Irwan Sutiono, Velodiva bisa menjadi jawaban untuk menjaga kepatuhan dan mencegah pelanggaran hak cipta.
“Penggunaan platform musik pribadi seperti Youtube, Spotify, atau Apple Music untuk keperluan komersial adalah pelanggaran yang dapat merusak tatanan industri. Kami ingin mengingatkan, hanya layanan musik yang berlisensi dan legal seperti Velodiva yang memberikan jaminan perlindungan hak cipta,” kata Direktur Utama Asirindo Jusak Irwan Sutiono. (M-3)
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Ikang Fawzi menyoroti permasalahan pembagian royalti yang menurutnya belum bisa dikatakan adil karena terlalu banyak ke LMK.
"Di antara polemik ini, sudah ada 30 ribu tempat di Indonesia yang membayar royalti. Ini jarang sekali diangkat,"
Menurut Dhani, komposer kerap tak mendapatkan haknya.
Berlarut-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini.
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
ByteDance menegaskan setelah seluruh layanan Tiktok Music tidak tersedia, pihaknya akan menghapus semua data pengguna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved