Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Cara Cek Rekening Diblokir dengan Mudah dan Cepat

Media Indonesia
01/8/2025 11:10
Cara Cek Rekening Diblokir dengan Mudah dan Cepat
Ilustrasi(Antara)

Pelajari cara cek rekening diblokir oleh PPATK. Ikuti langkah sederhana untuk tahu status pemblokiran rekening.

Mengapa Pemblokiran Rekening Bisa Terjadi?

Pemblokiran rekening biasanya dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Rekening yang tidak aktif atau dormant (tidak digunakan dalam waktu lama, biasanya 3-12 bulan) sering jadi sasaran. Ini karena rekening tersebut rawan dipakai untuk kegiatan ilegal, seperti pencucian uang atau penipuan online. Menurut PPATK, lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama 10 tahun dengan dana Rp428 miliar telah diblokir untuk menjaga keamanan sistem keuangan.

Tanda-Tanda Rekening Anda Diblokir

Sebelum panik, cek dulu tanda-tanda pemblokiran rekening berikut:

Cara Cek Rekening Diblokir oleh PPATK

Berikut langkah-langkah sederhana untuk memeriksa status pemblokiran rekening Anda:

1. Cek Melalui ATM atau Mobile Banking

  • Masukkan kartu ATM atau buka aplikasi mobile banking.

  • Coba lakukan transaksi kecil, seperti cek saldo atau transfer.

  • Jika muncul pesan error seperti 'transaksi ditolak' atau 'rekening tidak aktif', kemungkinan rekening Anda diblokir.

2. Hubungi Layanan Pelanggan Bank

  • Telepon call center bank Anda (contoh: BNI di 1500046, BCA di 1500888).

  • Siapkan data seperti nomor rekening, KTP, dan informasi pribadi lainnya.

  • Tanyakan apakah rekening Anda berstatus dormant atau diblokir oleh PPATK.

3. Kunjungi Kantor Cabang Bank

  • Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.

  • Tanyakan langsung ke petugas bank tentang status rekening Anda.

  • Petugas akan memeriksa apakah ada pemblokiran rekening dari PPATK.

4. Kontak PPATK Langsung

  • Hubungi PPATK melalui nomor layanan 021-50928484 (pilih menu Layanan Hubungan Masyarakat).

  • Atau akses situs resmi PPATK di www.ppatk.go.id untuk informasi lebih lanjut.

  • Anda juga bisa mengisi formulir keberatan di bit.ly/FormHensem jika merasa pemblokiran tidak wajar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?

Jika ternyata rekening Anda diblokir, jangan khawatir! Dana Anda tetap aman dan bisa diaktifkan kembali dengan langkah berikut:

1. Ajukan Keberatan ke PPATK

  • Isi formulir keberatan di bit.ly/FormHensem dengan data lengkap, seperti nama, nomor rekening, dan alasan keberatan.

  • Lampirkan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan rekening, dan notifikasi pemblokiran (jika ada).

  • Proses ini biasanya memakan waktu 5-15 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

2. Aktifkan Kembali Rekening di Bank

  • Kunjungi bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengajuan keberatan.

  • Bank akan melakukan verifikasi data (customer due diligence).

  • Jika disetujui, rekening Anda akan aktif kembali dan bisa digunakan seperti biasa.

Tips Agar Rekening Tidak Diblokir

Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa depan, ikuti tips ini:

  • Lakukan transaksi rutin: Setor atau tarik dana minimal sekali setiap 3 bulan.

  • Jangan jual rekening: Hindari menyerahkan akses rekening ke pihak lain, karena ini bisa berujung pada tindakan ilegal.

  • Perbarui data: Pastikan data Anda di bank selalu terbaru, seperti nomor telepon dan alamat.

Kesimpulan

Pemblokiran rekening oleh PPATK bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan. Anda bisa cek status rekening dengan mudah melalui ATM, mobile banking, layanan pelanggan, atau langsung ke bank. Jika diblokir, segera ajukan keberatan dan aktifkan kembali rekening Anda. Dengan transaksi rutin dan menjaga keamanan rekening, Anda bisa terhindar dari masalah ini. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya