Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Pelajari cara cek rekening diblokir oleh PPATK. Ikuti langkah sederhana untuk tahu status pemblokiran rekening.
Pemblokiran rekening biasanya dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Rekening yang tidak aktif atau dormant (tidak digunakan dalam waktu lama, biasanya 3-12 bulan) sering jadi sasaran. Ini karena rekening tersebut rawan dipakai untuk kegiatan ilegal, seperti pencucian uang atau penipuan online. Menurut PPATK, lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama 10 tahun dengan dana Rp428 miliar telah diblokir untuk menjaga keamanan sistem keuangan.
Sebelum panik, cek dulu tanda-tanda pemblokiran rekening berikut:
Tidak bisa transaksi: Anda tidak dapat transfer, tarik tunai, atau belanja meski saldo cukup.
Masih bisa terima transfer: Rekening tetap menerima dana, tapi tidak bisa mengeluarkan uang.
Notifikasi dari bank: Bank biasanya mengirim peringatan via SMS, email, atau aplikasi jika rekening mendekati status dormant atau diblokir.
Berikut langkah-langkah sederhana untuk memeriksa status pemblokiran rekening Anda:
Masukkan kartu ATM atau buka aplikasi mobile banking.
Coba lakukan transaksi kecil, seperti cek saldo atau transfer.
Jika muncul pesan error seperti 'transaksi ditolak' atau 'rekening tidak aktif', kemungkinan rekening Anda diblokir.
Telepon call center bank Anda (contoh: BNI di 1500046, BCA di 1500888).
Siapkan data seperti nomor rekening, KTP, dan informasi pribadi lainnya.
Tanyakan apakah rekening Anda berstatus dormant atau diblokir oleh PPATK.
Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
Tanyakan langsung ke petugas bank tentang status rekening Anda.
Petugas akan memeriksa apakah ada pemblokiran rekening dari PPATK.
Hubungi PPATK melalui nomor layanan 021-50928484 (pilih menu Layanan Hubungan Masyarakat).
Atau akses situs resmi PPATK di www.ppatk.go.id untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga bisa mengisi formulir keberatan di bit.ly/FormHensem jika merasa pemblokiran tidak wajar.
Jika ternyata rekening Anda diblokir, jangan khawatir! Dana Anda tetap aman dan bisa diaktifkan kembali dengan langkah berikut:
Isi formulir keberatan di bit.ly/FormHensem dengan data lengkap, seperti nama, nomor rekening, dan alasan keberatan.
Lampirkan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan rekening, dan notifikasi pemblokiran (jika ada).
Proses ini biasanya memakan waktu 5-15 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Kunjungi bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengajuan keberatan.
Bank akan melakukan verifikasi data (customer due diligence).
Jika disetujui, rekening Anda akan aktif kembali dan bisa digunakan seperti biasa.
Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa depan, ikuti tips ini:
Lakukan transaksi rutin: Setor atau tarik dana minimal sekali setiap 3 bulan.
Jangan jual rekening: Hindari menyerahkan akses rekening ke pihak lain, karena ini bisa berujung pada tindakan ilegal.
Perbarui data: Pastikan data Anda di bank selalu terbaru, seperti nomor telepon dan alamat.
Pemblokiran rekening oleh PPATK bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan. Anda bisa cek status rekening dengan mudah melalui ATM, mobile banking, layanan pelanggan, atau langsung ke bank. Jika diblokir, segera ajukan keberatan dan aktifkan kembali rekening Anda. Dengan transaksi rutin dan menjaga keamanan rekening, Anda bisa terhindar dari masalah ini. (E-4)
Pelaku kejahatan keuangan tidak bisa lagi membuka rekening baru atau memanfaatkan layanan keuangan lainnya.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Tapi ketika insentif bulanan hendak dicairkan, ternyata rekeningnya diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap tidak aktif.
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukanĀ pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATKĀ memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved