Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pendampingan Pembuatan Legalitas Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih

Media Indonesia
18/6/2025 15:00
Pendampingan Pembuatan Legalitas Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih
Ilustrasi(Dok Ist)

INDUK Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) dan Sahabat Usaha Rakyat (Sahara) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendirian 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini tertuang dalam Inpres No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

"Sebagai bentuk dukungan konkret, Inkowapi bersama Sahara memberikan pendampingan dan bantuan permodalan untuk pembuatan legalitas Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Ketua Umum Inkowapi sekaligus pendiri Sahara Sharmila Yahya saat penyerahan akta pendirian dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Koperasi Kelurahan Merah Putih, di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menginformasikan tentang program itu ke 9 kecamatan di DKI Jakarta. Namun, Kecamatan Mampang Prapatan yang paling antusias menyambut kerja sama ini. Pihaknya akan mengambil uji coba di satu kecamatan dulu untuk melihat proses perjalanannya.

"Di Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Mampang Prapatan ini, kami menginisiasi keterlibatan kerjasama multipihak, mulai dari unsur di kelurahan seperti RT, RW, LKM, dan masyarakat usaha kecil menengah (UKM). Jadi, ada kombinasi, bukan hanya ASN kelurahan tapi ada juga perwakilan UKM,” ungkap Sharmila. 

Ke depannya, dia berharap apa yang dilakukan di Kecamatan Mampang Prapatan bisa jadi role model bagi wilayah lain untuk mendirikan Koperasi Merah Putih. "Sebab, sampai sejauh ini banyak pihak yang masih bingung bagaimana cara mendirikannya,” jelas Sharmila.

Ia menambahkan Inkowapi memiliki banyak cabang di Indonesia. Kondisi itu memungkinkan Inkowapi bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih. Salah satunya, mengembangkan tujuh unit usaha yang direkomendasikan untuk dikerjakan Koperasi Merah Putih yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan (cold storage), dan sarana logistik desa atau kelurahan.

“Kerja sama antar koperasi itu bagus. Ke depannya kami mungkin bisa berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih untuk mengembangkan tujuh unit usaha yang direkomendasikan untuk Koperasi Merah Putih. Kami juga siap jika ada yang meminta pendampingan. Intinya, kami ingin berbagi ilmu,” pungkas Sharmila.

Camat Mampang Prapatan Jazuri menambahkan saat ini ada tujuh kelurahan di Kecamatan Mampang Prapatan yang koperasinya memperoleh legalitas pendirian.
Ketujuh kelurahan itu yakni, Kelurahan Bangka, Kelurahan Pela Mampang, Kelurahan Tegal Parang, Kelurahan Mampang Prapatan, Kelurahan Kuningan Barat, Kelurahan Kebagusan, dan Kelurahan Petukangan Selatan.

"Ini kehormatan bagi kecamatan kami bisa mendapatkan bantuan Inkowapi dan Sahara dalam pengurusan legalitas pendirian Koperasi Merah Putih. Alhamdulillah dari total 267 kelurahan di DKI Jakarta, tujuh kelurahan kami sudah mendapatkan legalitas pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih," tutup Jazuri. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya