Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengaku bahwa pemerintah sejak Januari 2025 sudah mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) 5 tentang penertiban kawasan hutan termasuk pertambangan.
“Kami kerja marathon dan kita melakukan penataan banyak, jadi ini bukan atas dasar si A si B si C. Dan ini kan baru tahap pertama, dan kita lakukan lagi pada tahap berikutnya semuanya, jadi ini belum berakhir,” terang Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Bahlil pun berjanji di masa mendatang pihaknya akan melakukan penataan untuk kebaikan rakyat dan bangsa.
Bahlil juga mengeklaim bahwa tidak ada dampak kerusakan lingkungan ihwal adanya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.
“Kalau lingkungan saya sudah tunjuk video dari 2025 gak ada lagi dari 4 perusahaan itu yang tidak berproduksi. Kenapa karena RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) nya gak ada,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2025).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," papar Prasetyo dalam konferensi pers.
Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham, izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah.
Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya. (H-3)
PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) buka suara terkait nama dua kapalnya, yakni JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang viral di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PENCABUTAN izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, harus jadi momentum.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Anggota Komisi XI DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengapresiasi gerak cepat Presiden Prabowo Subianto terkait situasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Bahlil merespons beredarnya foto kapal pengangkut nikel dari Pulau Gag yang menggunakan nama mirip Jokowi dan istrinya, Iriana, yaitu JKW Mahakam dan Dewi Iriana,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved