Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Presiden Prabowo tidak Cabut IUP PT Gag Nikel, Ini Rahasianya

Naufal Zuhdi
10/6/2025 11:41
Presiden Prabowo tidak Cabut IUP PT Gag Nikel, Ini Rahasianya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua dari kanan) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

PRESIDEN Prabowo Subianto tidak akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dengan demikian, PT Gag menjadi satu-satunya perusahaan yang selamat dari amputasi.

Padahal, pemerintah telah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Keempat IUP yang dicabut itu antara lain adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama.

Perihal pencabutan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris  Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2025).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan perihal PT Gag Nikel yang tetap mendapatkan izin beroperasi. Menurut dia, pemerintah akan menerapkan syarat-syarat yang ketat. 

"Jadi mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (10/6).

AMDAL harus ketat

Kendati demikian, terkait PT Gag Nikel yang tetap mendapatkan izin beroperasi, pemerintah menyatakan bahwa akan terus mengawasi kegiatan tambang perusahaan itu. 

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang," pungkas Bahlil.

Raja Ampat dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia. Kawasan ini memiliki kekayaan hayati tidak tertandingi dan telah diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark. Namun, ancaman datang dari pertambangan nikel yang terus merangsek masuk ke wilayah-wilayah sensitif ekologi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada satu pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Prioritas pemanfaatannya hanya untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. (Ykb/Fal/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya