Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lonjakan produk impor yang membanjiri pasar domestik. Menurutnya, kondisi ini mengancam kelangsungan kerja 3 juta buruh sektor padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Akibat gempuran produk impor, yang paling terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sektor padat karya, dengan potensi sekitar 3 juta pekerja,” ujar Ristadi saat konferensi pers daring bertajuk Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK yang Semakin Luas, Jumat (30/5).
Ristadi menjelaskan banyak produk TPT dari pabrik-pabrik dalam negeri khususnya sandang dan kulit, kini tidak laku di pasar domestik. Dia menyoroti pasar-pasar besar seperti Tanah Abang di Jakarta yang kini didominasi oleh barang-barang impor murah, sehingga produk-produk lokal tidak mampu bersaing secara harga. Akibatnya, produk dalam negeri tidak terserap oleh pasar dan kehilangan order.
“Mayoritas produk di Tanah Abang, misalnya, dikuasai produk tekstil impor yang jauh lebih murah. Produk lokal kalah saing karena tidak bisa menyaingi harga tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, Ristadi mengungkap para pengusaha dalam negeri sendiri terpaksa mengimpor bahan baku seperti benang dan kain dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Tujuannya untuk menekan biaya produksi agar bisa bersaing dengan barang impor murah yang membanjiri pasar.
“Pengusaha garmen malah memilih bahan baku impor ketimbang membeli dari pabrik tetangga sendiri," kata Presiden KSPN.
Dia menilai fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal. Bahkan, Ristadi menuding bahwa praktik tersebut sudah diketahui oleh pemerintah sejak lama namun dibiarkan.
KSPN menilai pemerintah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Salah satu upaya yang dinanti adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rencananya, pemerintah akan memperketat aturan impor melalui penerapan pertek (persetujuan teknis) terhadap ratusan kode HS.
Namun Ristadi mengingatkan, revisi aturan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang serius.
“Revisi sebagus apapun tidak akan efektif kalau tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Salah satu tuntutan kami adalah agar pengawasan betul-betul dijalankan secara serius,” tegasnya. (E-4)
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Sektor padat karya dan pertanian dinilai memiliki peran krusial dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memastikan stabilitas ekonomi nasional.
Sektor padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus karena potensinya dalam menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah besar, yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
HIRUK pikuk pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai terasa ketika matahari tenggelam dan pasar benderang oleh lampu listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved