Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lonjakan produk impor yang membanjiri pasar domestik. Menurutnya, kondisi ini mengancam kelangsungan kerja 3 juta buruh sektor padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Akibat gempuran produk impor, yang paling terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sektor padat karya, dengan potensi sekitar 3 juta pekerja,” ujar Ristadi saat konferensi pers daring bertajuk Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK yang Semakin Luas, Jumat (30/5).
Ristadi menjelaskan banyak produk TPT dari pabrik-pabrik dalam negeri khususnya sandang dan kulit, kini tidak laku di pasar domestik. Dia menyoroti pasar-pasar besar seperti Tanah Abang di Jakarta yang kini didominasi oleh barang-barang impor murah, sehingga produk-produk lokal tidak mampu bersaing secara harga. Akibatnya, produk dalam negeri tidak terserap oleh pasar dan kehilangan order.
“Mayoritas produk di Tanah Abang, misalnya, dikuasai produk tekstil impor yang jauh lebih murah. Produk lokal kalah saing karena tidak bisa menyaingi harga tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, Ristadi mengungkap para pengusaha dalam negeri sendiri terpaksa mengimpor bahan baku seperti benang dan kain dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Tujuannya untuk menekan biaya produksi agar bisa bersaing dengan barang impor murah yang membanjiri pasar.
“Pengusaha garmen malah memilih bahan baku impor ketimbang membeli dari pabrik tetangga sendiri," kata Presiden KSPN.
Dia menilai fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal. Bahkan, Ristadi menuding bahwa praktik tersebut sudah diketahui oleh pemerintah sejak lama namun dibiarkan.
KSPN menilai pemerintah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Salah satu upaya yang dinanti adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rencananya, pemerintah akan memperketat aturan impor melalui penerapan pertek (persetujuan teknis) terhadap ratusan kode HS.
Namun Ristadi mengingatkan, revisi aturan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang serius.
“Revisi sebagus apapun tidak akan efektif kalau tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Salah satu tuntutan kami adalah agar pengawasan betul-betul dijalankan secara serius,” tegasnya. (E-4)
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Sektor padat karya dan pertanian dinilai memiliki peran krusial dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memastikan stabilitas ekonomi nasional.
Sektor padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus karena potensinya dalam menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah besar, yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved