Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini kian masif terjadi di Tanah Air. Salah satunya terjadi di industri padat karya. Isu ini tentu memerlukan perhatian serius dari pemerintah dengan mendorong regulasi yang tidak membebani industri padat karya dan mendukung keberlangsungan tenaga kerja.
Industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau memerlukan perlindungan khusus karena menyerap tenaga kerja secara signifikan. Misalnya, industri tekstil dan garmen menyerap sekitar 3 juta tenaga kerja, sementara industri alas kaki menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja. Industri furnitur juga berkontribusi signifikan dengan menyerap sekitar 500 ribu tenaga kerja. Selain itu, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan para menteri di bidang ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk fokus pada penguatan sektor industri padat karya. Tujuannya adalah agar sektor ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga lebih berdaya saing. DEN juga menekankan pentingnya kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri padat karya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyambut baik upaya pemerintah ini. Menurutnya, sektor padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus karena potensinya dalam menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah besar, yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi.
“Saat ini, industri padat karya nasional cenderung tertekan dan tidak kompetitif karena berbagai tuntutan regulasi dan kesulitan untuk menciptakan efisiensi beban-beban usaha. Karena itu, langkah deregulasi, debirokratisasi, dan fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera agar industri padat karya nasional bisa bertahan dan terus tumbuh,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (30/4).
Pemerintah juga perlu terus berkonsultasi dan melibatkan pelaku usaha dalam proses perubahan kebijakan hingga implementasinya di lapangan untuk memastikan deregulasi berjalan efektif.
Di kesempatan terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus menyatakan bahwa tujuan pemerintah mendukung industri padat karya memang baik, namun instrumen kebijakan harus efektif.
“Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi dari yang kurang produktif ke yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat,” kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa aktivitas bisnis akan terangsang jika ada kepastian pasar, sehingga perlu upaya menjaga daya beli domestik dan ekspansi ekspor.
Pada kuartal 1 2025, pemerintah telah merilis delapan kebijakan pendorong ekonomi, termasuk upaya peningkatan industri padat karya untuk menghambat melonjaknya angka pengangguran. Tiga dari delapan kebijakan tersebut mencakup kesejahteraan pekerja yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya hingga akhir tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pekerjaan. Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya. (H-2)
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai target pertumbuhan ekonomi 5,4% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
APINDO dorong penguatan UMKM melalui program AUM, DSC, dan kerja sama pentahelix untuk meningkatkan daya saing usaha lokal di tengah tantangan global.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun 2025 menjadi sebuah paradoks dari daya beli yang sedang menurun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan agar pertumbuhan ekonomi bisa sustain sampai dengan akhir tahun.
Pemerintah provinsi memiliki peran untuk mengorkestrasi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/ kota, dan dunia usaha.
Airlangga Klaim Ekonomi Indonesia jadi Referensi Negara ASEAN
DI tengah ketidakpastian pasar keuangan global, penurunan tarif bea masuk dari Amerika Serikat (AS) memberi ruang napas baru bagi sejumlah negara.
Indonesia dinilai memiliki posisi yang relatif lebih baik dalam menghadapi gelombang tarif baru dari AS.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan BI rate harus segera disambut pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Per kuartal II 2025 yang lalu, konsumsi swasta dan pemerintah menyumbang 62,53% terhadap PDB, sementara investasi menyumbang 27,83%.
SENIOR Economist DBS Bank Radhika Rao turut buka suara atas pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II yang mencapai 5,12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved