Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump telah menetapkan kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) terhadap banyak negara, tak terkecuali Indonesia yang dikenai sebesar 32%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025 waktu setempat.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi ekonomi dengan mendatangi langsung otoritas di Amerika Serikat, dan meminta penundaan penerapan tarif timbal balik agar tidak mengguncang perekonomian di AS dan Indonesia.
"Bila memang harus diberlakukan, agar dilakukan secara bertahap selama 10 tahun untuk mencapai 32%," ujar Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Selasa (8/4).
Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memanggil semua kepala perwakilan RI beserta fungsi ekonomi KBRI/KJRI untuk lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new emerging market, seperti Afrika dan Amerika Latin, khususnya untuk produk-produk yang nilai ekspornya ke AS cukup besar.
Di sisi lain, Jumhur mengatakan langkah Trump tersebut juga bisa menjadi momentum untuk membangun kekuatan.
KSPSI menyarankan semua pemangku kepentingan dari pemerintah, swasta, DPR, hingga kaum buruh/pekerja, termasuk pekerja migran atau Indonesia Incorporated, untuk membangun kebersamaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal sebesar 32% itu.
"Kejadian ini bisa menjadi dorongan untuk menjadikan Indonesia yang berdikari," kata Jumhur dalam keterangan resminya.
Menurutnya, Indonesia harus berdikari dengan menjalankan sirkulasi ekonomi domestik yang semakin kokoh, sehingga tidak terguncang oleh gejolak pasar global.
KSPSI juga memandang perlu dilakukannya mitigasi untuk mengantisipasi dampak adanya PHK massal.
"Proses PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan uang pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan dan sebagainya," tegas KSPSI.
Untuk menghadapi ini semua, KSPSI juga mendesak pemerintah untuk menunda dulu berbagai revisi undang-undang yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. (B-3)
ANCAMAN Donald Trump pada Sabtu (17/1) untuk mengenakan tarif pada delapan negara Eropa kecuali mereka mendukung rencananya untuk membeli Greenland mengejutkan banyak orang.
ANCAMAN perdagangan Trump terhadap pemerintah Eropa terkait Greenland meningkatkan kemungkinan bahwa pemerintah Eropa akan mengurangi kepemilikan aset AS mereka.
PEMERINTAH memilih melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perumusan kebijakan menyusul kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang berdampak langsung pada sektor strategis.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
PEMERINTAH membuka ruang konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan strategis pascakesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
SURPLUS perdagangan barang Tiongkok tahun ini mencapai US$1 triliun untuk pertama kali. Ini menjadi tonggak sejarah dominasi yang diraih negara tersebut dalam segala hal.
Dampak dari friksi ini tentu tidak terhindarkan, termasuk ASEAN dan terutama Vietnam, Singapura, Malaysia yang memiliki integrasi ekonomi global.
Orang-orang terkaya di dunia secara kolektif kehilangan 208 miliar dolar AS (sekitar Rp3,48 kuadriliun) dalam sehari menyusul pengumuman tarif baru impor Amerika Serikat.
Aprisindo khawatir pengenaan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang tinggi akan memukul industri alas kaki di Tanah Air.
Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif resiprokal AS terhadap sejumlah negara. Indonesia masuk di dalam daftar kebijakan tarif timbal balik tersebut sebesar 32 persen.
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, menyatakan tarif timbal balik yang diterapkan Presiden AS Donald Trump akan mengubah sistem perdagangan internasional secara fundamental.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved