Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BENARKAH hampir semua produsen minyak goreng di Indonesia kerap diganggu preman berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas)? Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, praktik premanisme seperti pemalakan oleh oknum Ormas terjadi di berbagai lokasi pabrik, terutama yang berlokasi di daerah.
Merespons aksi itu, tak jarang sejumlah produsen memilih untuk melayani permintaan tersebut, dan menganggapnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau program CSR (corporate social responsibility).
"Di berbagai lokasi pabrik terjadi, itu gangguan ada dari organisasi komunitas setempat, masyarakat sekitar. Itu sudah ada, mereka (pengusaha) layani lah biasa. Itu dianggap saja sebagai CSR," kata Sahat kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Namun yang menjadi masalah, aksi pemalakan ini bukan sekadar permintaan uang biasa. Oknum-oknum ini juga sering memaksa perusahaan untuk memberikan berbagai macam dana, termasuk saat perayaan ulang tahun organisasi mereka.
"Harapannya, pemerintah perlu mengajari mereka supaya tertib hukum," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar ada peraturan tegas yang melarang siapapun memasuki area perusahaan tanpa izin.
"Nah, kalau misalnya ditetapkan, itu sudah baik. Misalnya, kepada masyarakat sekitar tidak diperkenankan apapun alasannya, masuk premises daripada perusahaan. Nah, kalau begitu sudah bagus," kata Sahat.
Namun, ia menyadari perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Dibutuhkan waktu dan pendekatan yang tepat, termasuk melalui edukasi.
Lebih lanjut, aksi pemalakan ini, menurutnya, bukan sekadar akibat kurangnya lapangan pekerjaan, tetapi lebih kepada mentalitas yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan. "Mereka ini cenderung ingin mengambil gampangnya," tutup Sahat. (H-1)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved