Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BENARKAH hampir semua produsen minyak goreng di Indonesia kerap diganggu preman berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas)? Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, praktik premanisme seperti pemalakan oleh oknum Ormas terjadi di berbagai lokasi pabrik, terutama yang berlokasi di daerah.
Merespons aksi itu, tak jarang sejumlah produsen memilih untuk melayani permintaan tersebut, dan menganggapnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau program CSR (corporate social responsibility).
"Di berbagai lokasi pabrik terjadi, itu gangguan ada dari organisasi komunitas setempat, masyarakat sekitar. Itu sudah ada, mereka (pengusaha) layani lah biasa. Itu dianggap saja sebagai CSR," kata Sahat kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Namun yang menjadi masalah, aksi pemalakan ini bukan sekadar permintaan uang biasa. Oknum-oknum ini juga sering memaksa perusahaan untuk memberikan berbagai macam dana, termasuk saat perayaan ulang tahun organisasi mereka.
"Harapannya, pemerintah perlu mengajari mereka supaya tertib hukum," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar ada peraturan tegas yang melarang siapapun memasuki area perusahaan tanpa izin.
"Nah, kalau misalnya ditetapkan, itu sudah baik. Misalnya, kepada masyarakat sekitar tidak diperkenankan apapun alasannya, masuk premises daripada perusahaan. Nah, kalau begitu sudah bagus," kata Sahat.
Namun, ia menyadari perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Dibutuhkan waktu dan pendekatan yang tepat, termasuk melalui edukasi.
Lebih lanjut, aksi pemalakan ini, menurutnya, bukan sekadar akibat kurangnya lapangan pekerjaan, tetapi lebih kepada mentalitas yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan. "Mereka ini cenderung ingin mengambil gampangnya," tutup Sahat. (H-1)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved