Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 dan Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
"Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resminya.
OJK telah menerbitkan dan memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
"Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2 maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut," kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, antara lain manufacturing/IPPU, serta water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable, dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, saat ini TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain, baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target net zero emission Indonesia.
"Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK," kata Mahendra. (Ant/E-1)
Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi meluncur dengan dukungan 11 PAKD dan izin OJK, memperkuat ekosistem aset digital nasional di kancah global.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Pertama, lanjutnya, transparansi kepemilikan saham sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan 1% untuk seluruh perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi mempercepat reformasi pasar modal, memperkuat perlindungan investor, transparansi, dan penegakan hukum.
OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Breaking News 30 Januari 2026: Ketua DK & Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mundur. Simak peran krusial OJK menjaga stabilitas pasar di tengah gejolak.
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara di Jakarta, Jumat malam, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Sebelumnya Ketua OJK Mahendra Siregar mundur.
KETUA Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur, Jumat (30/1). Sebelum itu, Mahendra Siregar sempat mengatakan bahwa OJK menyampaikan proposal penyesuaian pada MSCI
KETUA OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mundur dari jabatan mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved