Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki dua holding, yakni investasi dan operasional. Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2).
Disebutkan pada pasal 3AB beleid tersebut, holding investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan Investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Kemudian, pada pasal 3AC disebutkan holding investasi berwenang melakukan penyusunan dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Lalu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan, mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Selanjutnya, pada pasal 3AD menjelaskan direksi holding investasi terdiri atas satu direktur utama dan satu atau lebih anggota direksi. Direksi holding investasi berasal dari unsur profesional yang terdiri atas dua orang anggota atau lebih. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) holding investasi.
Sementara, holding operasional Danantara memiliki tugas antara lain melakukan pengelolaan operasional BUMN, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan. Mengenai kewenangan yang dimiliki holding operasional tidak jauh berbeda dengan holding investasi.
Negara memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Sementara, Danantara memiliki 99% saham seri B pada holding investasi dan operasional. (H-3)
SULIT menjadi Indonesia karena harapan selalu membuncah. Di tengah harapan Indonesia dibangun, yang terjadi ialah pembangunan di Indonesia, bukan pembangunan Indonesia.
PENGELOLAAN Danantara harus profesional. Jangan sampai, Badan yang diimpikan Presiden Prabowo Subianto itu jadi 'pelabuhan' bahkan bancakan untuk bagi-bagi kue.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa BP Investasi Danantara harus dapat diaudit setiap saat, oleh siapa pun. Hal ini ditekankannya saat peluncuran Danantara.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengungkapkan anggaran hasil efisiensi negara sebesar Rp300 triliun bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara.
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
DEPUTI Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Danantara.
KEPALA Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai perlu ada pengawasan berlapis soal Danantara.
DIREKTUR Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus menegaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mesti mempertajam mekanisme internal audit.
STRUKTUR dan pengurus Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diumumkan dan diresmikan pada Senin (24/3) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved