Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) saat Ramadan nanti. Tidak main-main, perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.
"Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Kalau ada yang melanggar, kami pastikan akan dilakukan penindakan, bahkan pencabutan izin usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2).
Amran menyampaikan, tindakan tegas itu dilakukan agar masyarakat merasa tenang, terutama dalam menjalankan ibadah puasa karena tidak terganggu dengan harga bahan pokok yang sering kali naik di saat bulan Ramadan dan lebaran.
Ia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) mengawal stabilitas pasokan dan harga pangan sesuai HET, serta operasi pasar berjalan menjelang puasa. Hal itu untuk menjamin ketersediaan sembilan komoditas utama dalam kondisi aman dan terkendali.
"Pengawalan ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.
Mentan mencontohkan harga Minyakita. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan di pasaran banyak yang dibanderol Rp17.500.
Mentan berharap harga sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Yang pasti, sekali lagi saya katakan jangan ada yang bermain-main soal harga pangan. Ini pengawasannya akan sangat ketat dan tindakan yang akan diberikan juga sangat berat," katanya.
Di kesempatan itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menambahkan, operasi pasar merupakan wujud dan komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
"Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai wujud menurunkan dan menstabilkan harga, sekaligus merespons keluh kesah para ibu dalam menghadapi Ramadan dan lebaran," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan akan menggelar operasi pasar untuk berbagai komoditas utama, seperti minyakita, bawang putih, gula pasir dan juga daging kerbau. (Ins/E-1)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para perwakilan penerima sebagai bentuk apresiasi negara atas jasa.
Dari swasembada di sektor pangan, lanjut Prabowo, mimpinya untuk melihat keterjangkauan harga di masyarakat dapat tercapai.
Untuk delik kerugian keuangan negara, dia mengatakan KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga pangan di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
CURAH hujan tinggi yang mengguyur Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, pada penghujung 2025 memicu banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah yang merusak infrastruktur.
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menempati peringkat kedua sebagai menteri berkinerja terbaik di Kabinet Indonesia Maju dengan tingkat apresiasi publik mencapai 67,3 persen.
KETERSEDIAAN pangan di Jawa Barat (Jabar) selama Ramadan dan Lebaran 2025 tercukupi, bahkan surplus. Ini terlihat dalam Neraca Pangan Provinsi Jabar.
Selain penjual atau pedagang, pemerintah akan menyegel dan mencabut izin produsen yang menjual komoditas pangan di atas HET.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved