Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang membuka peluang lebih luas bagi koperasi turut mengelola tambang di Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berpendapat, langkah tersebut mendorong asas kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
"Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi korporasi, padahal konstitusi mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut dan ini mendorong kesetaraan," ujarnya dalam keterangan resmi Selasa (18/2).
Budi menuturkan, dalam pengesahan revisi UU Minerba itu disebutkan secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.
Menurut Menkop, kebijakan itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
"Pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia," ucapnya.
Budi berharap dengan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia, hal itu dapat menggenjot ekonomi daerah diyakini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB)," pungkasnya. (Ins/E-2)
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
Indikator koperasi tidak aktif yakni tidak rutin melaksanakan rapat anggota tahunan
Selain menggelar rapat anggota tahunan, Kopensi STP Bandung juga melaksanakan pemilihan pengurus koperasi periode 2024-2026
Sampai saat ini jumlah koperasi yang aktif terdata sekitar 390 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 koperasi dinyatakan sehat.
PDI Perjuangan merekomendasikan Ono Surono sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Barat yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Di masa yang serba digital ini, mahasiswa harus memiliki inovasi untuk lebih memajukan koperasi
Dengan omzet dan aset yang dimiliki koperasi, masyarakat bisa memanfaatkannya dan jangan lagi meminjam ke pinjaman online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved