Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Demo Ojol Minta THR, Kemenaker: Harus Dilaksanakan, Negara Memaksa!

Qonita Rakhman
17/2/2025 13:57
Demo Ojol Minta THR, Kemenaker: Harus Dilaksanakan, Negara Memaksa!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.(Dok. Antara)

RIBUAN pengemudi atau driver ojek online (ojol) melakukan aksi demo untuk menuntut tunjangan hari raya (THR). Demo ojol itu dilakukan sejak Senin, (17/2) pagi di area sekitar patung kuda Monas, Jakarta.

Menanggapi tuntutan para driver ojol untuk mendapatkan THR itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutnya sebagai hal yang rasional. Tuntutan dalam demo ojol minta THR itu juga disebut harus dipenuhi oleh pihak perusahaan atau pengusaha.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan, tuntutan driver ojol mengenai THR yang disampaikan lewat demo ojol hari ini merupakan hal yang rasional. Ia menyebut tuntutannya masih masuk akan dan memang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha.

Immanuel mengatakan, pihaknya bukan lagi akan sekadar memberikan imbauan pada pihak pengusaha ojol untuk memenuhi tuntutan ojol minta THR itu. Pemerintah akan memaksa pengusaha untuk mengabulkannya.

Ia mengatakan, negara sifatnya memaksa, sehingga THR ojol bisa disalurkan dan para driver bisa mendapatkan haknya di hari raya. Ia juga akan memastikan THR yang diberikan akan berbentuk uang.

"Enggak, kali ini kita bukan soal imbauan ya, penting untuk menyampaikan bahwa kita ini negara, bukan Ormas, bukan LSM. Negara harus hadir tengah-tengah warga negaranya, jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, tidak bisa tidak!" ujar Immanuel, Senin, (17.2).

Immanuel mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan ojol kerap menghindari kewajiban-kewajiban mereka kepada para driver ojol yang disebut sebagai mitra. Kemenaker akan segera membangun regulasi terkait legal standing mereka, bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra.

"Itu penting sekali. Secepatnya setelah lebaran, kita sedang merumuskan dan juga kita lagi mengkaji hal itu," katanya.

Namun, bagaimana aturan soal THR ojol itu harus diberikan dan disalurkan, ia mengatakan masih belum diketahui. Yang pasti, Immanuel mengatakan bahwa pihak perusahaan saat ini sudah tahu tentang keharusan bagi mereka memberikan THR bagi para driver ojol. Ia juga mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya