Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN pengendara ojek online melakukan demonstrasi besar hari ini, Kamis (29/8). Demo di bawah bendera Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak di Banten itu menuntut perbaikan kesejahteraan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengawal tuntutan ojol dalam aksi tersebut. Ketua PBHI Julius Ibrani menilai para pengemudi mendesak perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol.
"Ojol menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol. Celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi," kata Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Baca juga : Ini 6 Tuntutan Demo Ojol di Patung Kuda Hari Ini
Julius heran dengan investasi besar mencapai triliunan rupiah pada perusahaan ojol. Namun, kondisi tersebut tetap tak mengubah hidup para driver ojol.
"Persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi," ujarnya.
Menurut dia, korelasi antara suntikan dana dan kesejahteraan mitra ojol perlu disorot. Bahkan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tak memberikan dampak apapun bagi mitra ojek online.
Baca juga : Driver Ojol dan Kurir Demo Keluhkan Tarif yang Tidak Manusiawi
"Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara," ujar Julius.
Selain itu, kata Julius, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mesti segera merevisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil. Aturan itu, kata dia, mesti berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.
"Pemerintah Daerah juga perlu menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.
Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online. Sekaligus, memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan aplikasi transportasi daring mesti memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," kata Julius. (P-5)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang berkolaborasi dengan Perum Bulog meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk komunitas ojek daring.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved