Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dampingi Demo Ojol, PBHI Soroti Kesejahteraan Pengemudi

Akmal Fauzi
29/8/2024 22:48
Dampingi Demo Ojol, PBHI Soroti Kesejahteraan Pengemudi
Warga negara asing bergabung dengan ribuan pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/08/2024)( MI/Usman Iskandar)

RIBUAN pengendara ojek online melakukan demonstrasi besar hari ini, Kamis (29/8).  Demo di bawah bendera Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak di Banten itu menuntut perbaikan kesejahteraan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengawal tuntutan ojol dalam aksi tersebut. Ketua PBHI Julius Ibrani menilai para pengemudi mendesak perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol.

"Ojol menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol. Celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi," kata Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).

Baca juga : Ini 6 Tuntutan Demo Ojol di Patung Kuda Hari Ini

Julius heran dengan investasi besar mencapai triliunan rupiah pada perusahaan ojol. Namun, kondisi tersebut tetap tak mengubah hidup para driver ojol.

"Persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi," ujarnya.

Menurut dia, korelasi antara suntikan dana dan kesejahteraan mitra ojol perlu disorot. Bahkan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tak memberikan dampak apapun bagi mitra ojek online.

Baca juga : Driver Ojol dan Kurir Demo Keluhkan Tarif yang Tidak Manusiawi

"Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara," ujar Julius.

Selain itu, kata Julius, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mesti segera merevisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil. Aturan itu, kata dia, mesti berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.

"Pemerintah Daerah juga perlu menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.

Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online. Sekaligus, memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan aplikasi transportasi daring mesti memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," kata Julius. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya