Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran tak Sebabkan PHK dan Pengurangan Beasiswa

M Ilham Ramadhan Avisena
14/2/2025 12:52
Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran tak Sebabkan PHK dan Pengurangan Beasiswa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi(Ramdani/MI)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tak berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di kementerian/lembaga. Itu karena belanja pegawai, termasuk tenaga honorer merupakan pos yang tak disentuh kebijakan efisiensi anggaran. Ia juga menegaskan tidak ada pengurangan beasiswa

"Terkait pemberitaan PHK honorer di lingkungan K/L. Dengan ini disampaikan tidak ada PHK honorer di lingkungan K/L. Kami memastikan langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer," kata dia dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/2).

"Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi K/L tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik," tambahnya. 

Sri Mulyani juga menyampaikan efisiensi anggaran pemerintah tak mempengaruhi program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar. Saat ini jumlah penerima beasiswa tersebut tercatat 1.040.192 mahasiswa dengan total anggaran Rp14,698 triliun.

"Kami tegaskan bahwa Beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan. Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima Beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya," jelasnya.

Itu juga berlaku pada beasiswa lain seperti LPDP Kemendikti Saintek yang saat ini diberikan kepada 40.030 siswa. Perempuan yang karib disapa Ani itu mengatakan tak ada pengurangan anggaran dan penerima beasiswa dapat tetap melanjutkan kegiatan belajarnya sesuai dengan kontrak beasiswa yang berlaku.

Dia juga menegaskan efisiensi anggaran pemerintah tak ada kaitannya dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab, dampak efisiensi anggaran ke perguruan tinggi hanya terbatas pada aktivitas perjalanan dinas, seminar, ATK, perayaan dan kegiatan seremonial lainnya.

"Ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026, yaitu nanti pada Juni atau Juli," tutur Ani.

"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ani juga menyampaikan, dosen yang berada di bawah perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) akan tetap mendapstkan tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai standar PTN-BH. Demikian halnya dengan dosen yang ada di bawah PTN-Badan Layanan Umum (BLU).

Sementara dosen di bawah PTN-BLU, PTN Satuan Kerja di lingkungan Kemendikti Saintek, dan dosen PNS LLDikti yang baru menerima tunjangan profesi akan diberikan tukin atau remunerasi. "Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum remunerasi. Saat ini sedang dalam proses penghitungan dan pendataan. Dan Perpres dalam proses untuk difinalkan," jelas Ani.

"Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, kemudian dosen PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik